OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

BPJS Ketenagakerjaan Bantu Maksimal Rp500 Juta untuk Rumah Non-MBR

29 Nopember 2023 · 1 min read Author: Ade Miranti

Ilustrasi. Foto: Rumah123/iStock

BPJS Ketenagakerjaan mengalokasikan 30 persen atau Rp5 triliun dana untuk Program Uang Muka Perumahan (PUMP). Dana tersebut berasal dari Jaminan Hari Tua (JHT) para pekerja.

Bantuan uang muka rumah tersebut tidak hanya untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) saja, tapi juga bagi non-MBR. Tentu saja syarat utamanya harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Mumpung Ada “Perang” Suku Bunga KPR, Tambah Untung Beli Properti Sekarang!

“Untuk non-subsidi, pinjaman bisa kami berikan maksimal Rp500 juta. Tapi, pekerja tersebut harus DP (down payment) 50 persen kepada pengembang,” ucap Kepala Investasi BPJS TK, Edi Subagyo, pada acara Journalist Gathering, Bogor, Rabu (26/4).

Bagi peserta non-MBR, fasilitas BPJS Ketenagakerjaan ini masih bisa digunakan dengan ketentuan pemberian KPR maksimal sebesar 95% atau dengan DP 5%.

Baca juga: Ngapain Ngontrak? Mending Uangnya Buat Cicilan KPR!

Sementara bagi peserta MBR, besaran uang muka yang harus ditanggung sebesar 1% dari harga rumah.

Pekerja informal juga bisa menikmati layanan tambahan untuk pembiayaan perumahan dari BPJS Ketenagakerjaan. Namun, pekerja informal ini harus terdaftar sebagai peserta program JHT. (Wit)

 


Tag: , , , ,