OK

BPHTB di Bawah Rp2 M Gratis, Urus Sertifikat Makin Mudah

19 Juli 2022 · 2 min read · by Vriana Indriasari

Ilustrasi (Foto: RUmah123/iStockphoto)

Ilustrasi (Foto: RUmah123/iStockphoto)

Sektor properti kembali mendapat angin segar, khususnya di kawasan DKI Jakarta.Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI mengeluarkan kebijakan untuk mempercepat proses sertifikasi tanah-tanah di Jakarta.

Pemerintah memutuskan untuk membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk lahan dengan nilai jual obyek pajak di bawah Rp2 miliar. Kebijakan terbaru ini diumumkan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil di Jakarta, Kamis (11/8).

Baca juga: Pemerintah Jamin Sertifikat Tanah Jadi Dalam 2 Bulan

Menurut Sofyan, membayar BPHTB dianggap sebagai beban hingga masyarakat tidak mau mengurus sertifikat. Sekarang, masyarakat pun hanya cukup membayar biaya sertifikat saja. “Dengan Rp300 ribu saja BPN akan keluarkan sertifikat,” ujar Sofyan menegaskan.

Melalui kebijakan ini, Sofyan berharap, dalam kurun waktu satu tahun ke depan, semua tanah di Jakarta sudah memiliki sertifikat. Sebagai langkah awal, pemerintah akan melakukan program pemetaan dan pendataan tanah di Jakarta.

Program pemetaan tanah tak hanya dilakukan di Jakarta. Hal ini juga akan segera dilakukan di Surabaya dan Batam.

Baca juga: Biaya Sertifikat Rumah/Tanah Hanya Rp50 Ribu

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama juga menyatakan dukungannya. Menurut pria yang akrab disapa Ahok ini, orang dengan pendapatan UMP, kesulitan membuat sertifikat untuk tanahnya lantaran BPHTB terbilang mahal.

“Dengan cara ini, orang bergaji UMP juga bisa bayar (sertifikat),” ujar Ahok.


Tag: , , , ,