Bolehkah Keluarga Ikut Menguburkan Jenazah Pasien Corona?
Virus di dalam tubuh jenazah pasien corona ternyata masih bisa bertahan. Lalu, bagaimana protokol penguburannya?
Seperti yang kita tahu, pasien positif virus corona baru atau COVID-19 harus diisolasi agar tidak menularkan orang lain.
Tapi bagaimana dengan pasien corona yang telah meninggal dunia?
Apakah jenazah pasien corona masih bisa menularkan virus?
Virus pada jenazah pasien corona ternyata masih bisa bertahan
Dilansir dari Detik.com, Dr dr Budiman Bela, SpMK, spesialis mikrobiologi klinik dari Rumah Sakit Universitas Indonesia mengatakan bahwa virus pada jenazah pasien masih bisa bertahan.
Ditambah lagi, cairan biologis yang mengandung komponen protein bisa melindungi virus.
Sehingga pada dasarnya akan membuat virus bertahan cukup lama dalam tubuh manusia.
Namun, lantaran pasien sudah tidak bernapas, penanganan jenazah yang tepat akan menghindari tertularnya virus tersebut.
Maka dari itu, penanganan jenazah positif virus corona harus secara profesional di rumah sakit.
Sebab, terdapat tata cara penanganan pada pasien tersebut karena tidak bisa langsung dipulangkan seperti jenazah biasa.
Baca juga: Jangan Dibawa Stres, Ini 5 Cara Berpikir Positif di Tengah Wabah Corona
Cerita keluarga dari pasien positif corona yang meninggal
Penanganan jenazah pasien positif corona kerap menjadi pertanyaan bagi banyak orang.
Beberapa orang yang merupakan keluarga dari pasien positif corona yang meninggal menceritakan pengalaman mereka.
Seperti pemilik akun Twitter @efekrumahkacauw, yang mengatakan hal berikut ini:
“Jum’at kemarin ini terjadi di keluargaku. Omku meninggal. Walaupun baru suspect tapi emang prosedurnya seketat itu. Gak bisa ngeliat jenazah. Pokoknya dari RS langsung ke makam dengan keadaan peti dibungkus plastik. Empat hari kemudian hasil test keluar, omku negatif corona:’)”.
Begitu juga dengan pemilik akun @Ids500505, yang bercerita tentang hal ini:
“Izin cerita kemarin tetangga ada yg meninggal di RS Fatmawati karna tumor, tetapi karna ada gejala sesak napas dimasukkan ke berlakukan seperti suspect corona (hasil tes belum keluar) pulang dalam peti dan kantong jenazah, pihak keluarga dilarang membuka kantong jenazah”.
Pemilik akun Twitter @wandasyafii juga mengatakan hal yang sama, yaitu:
“Tetangga kakak gw di citayem kemaren positif corona. Tadi pagi meninggal. Jenazah ga boleh di bawa pulang, harus langsung dimakamkan”.
Seperti apa protokol pemakaman jenazah positif corona yang tepat menurut pemerintah?
Pemerintah melalui Kementerian Agama Indonesia melalui situs resminya, mengeluarkan pernyataan terkait protokoler memakamkan jenazah korban meninggal dunia akibat virus corona.
Berikut ketentuannya:
1. Pengurusan Jenazah
– Pengurusan jenazah pasien COVID-19 dilakukan oleh petugas kesehatan pihak rumah sakit yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan
– Jenazah pasien COVID-19 ditutup dengan kain kafan atau bahan plastik (tidak dapat tembus air). Dapat juga jenazah ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar
– Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, kecuali dalam keadaan mendesak seperti autopsi dan hanya dapat dilakukan oleh petugas
– Jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam.
2. Salat Jenazah
– Untuk pelaksanaan salat jenazah, dilakukan di rumah sakit rujukan. Jika tidak, salat jenazah bisa dilakukan di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh dan melakukan desinfeksi setelah salat jenazah
– Salat jenazah dilakukan sesegera mungkin dengan mempertimbangkan waktu yang telah ditentukan yaitu tidak lebih dari 4 jam
– Salat jenazah dapat dilaksanakan sekalipun oleh 1 (satu) orang
3. Penguburan Jenazah
– Lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum, dan berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat
– Jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter
– Setelah semua di atas dilaksanakan dengan baik, maka pihak keluarga dapat ikut dalam penguburan jenazah.
Bagaimana jika jenazah positif corona dikremasi?
Dilansir dari Liputan6.com, berikut ini adalah sejumlah langkah yang harus dilakukan:
Pertama, lokasi kremasi minimal harus berjarak 500 meter dari pemukiman terdekat.
Kemudian, kremasi sebaiknya tidak dilakukan pada beberapa jenazah sekaligus untuk mengurangi polusi asap.
Kedua, semua bahan, zat kimia, ataupun benda lainnya yang tergolong limbah klinis harus dibuang di tempat aman.
Desinfeksi pun dilakukan kembali pada petugas medis dan semua barang yang digunakan dalam perawatan jenazah.
Sebisa mungkin, lakukan tindakan preventif agar tidak tertular virus corona
Dari penjelasan-penjelasan tersebut, bisa disimpulkan bahwa keluarga baru dapat ikut pada saat jenazah telah dikubur dan ditutup dengan tanah setinggi satu meter.
Maka dari itu, sebisa mungkin lakukan tindakan preventif agar tidak tertular virus corona. Jaga kesehatan, lakukan social distancing seperti arahan pemerintah.
Kerja dari rumah, belajar dari rumah, beribadah dari rumah, dan hindari kerumunan atau berkumpul dalam kegiatan yang melibatkan banyak orang.