OK
Panduan

Boleh Gak Sih Renovasi Rumah Subsidi? Simak Dulu Biar Tahu

19 Juli 2022 · 3 min read Author: Devi Suzanti

rumah subsidi

Bagi yang sedang mencicil rumah subsidi atau sudah memilikinya, mungkin bertanya, apakah boleh melakukan renovasi rumah subsidi?

Rumah subsidi adalah hunian atau tempat tinggal yang dibeli dengan tidak dikenakan pajak, serta memiliki bunga yang rendah.

Selain itu, rumah subsidi juga biasanya memiliki uang muka yang sangat ringan, 1% (satu persen saja), suku bunga yang rendah.

Kamu bisa mencari rumah subsidi Jakarta, rumah subsidi Bogor, rumah subsidi Depok, dan beberapa kota lainnya biasanya

Pemerintah memang menyediakan bantuan pembiayaan rumah yang disebut dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi, ada sejumlah skema berbeda.

Adanya bantuan dari pemerintah itulah, membuat kamu tidak bisa renovasi rumah bersubsidi seenaknya.

Jika kamu ingin melakukan renovasi rumah subsidi, ada sejumlah aturan tersendiri yang perlu kamu ikuti.

Jadi, boleh gak sih renovasi rumah subsidi? Jawabannya boleh, namun ada aturannya.

Banyak orang beranggapan bahwa renovasi rumah bersubsidi tidak diperbolehkan, padahal tidak demkian.

Kalau kamu melanggar aturan tersebut, maka bantuan yang kamu terima berisiko dicabut oleh pemerintah.

Aturan Renovasi Rumah Subsidi

1. Memaksimalkan Lahan.

Kamu boleh merenovasi rumah dengan memaksimalkan lahan yang kamu punya, baik di depan, samping, atau belakang,

Misalnya saja, membuat taman depan rumah, pagar depan, membuat taman depan rumah minimalis lahan sempit.

Atau, bahkan kamu pun bisa memaksimalkan lahan belakang untuk membuat taman belakang rumah, membuat kamar tidur tambahan, atau membuat dapur minimalis sederhana.

2. Pagar Rumah

Umumnya rumah subsidi tidak memiliki pagar, sehingga kamu bisa menambahkan pagar sesuai keinginan.

Nah, kamu bisa nih renovasi untuk membuat pagar rumah tembok atau pagar rumah minimalis dari besi atau kayu.

Hal ini tidak mungkin terjadi kalau kamu tinggal di rumah klaster, developer melarang pemilik rumah untuk membangunnya.

3. Renovasi Rumah Menjadi 2 Lantai

Kamu bisa merenovasi atau membangun rumah subsidi dari satu lantai menjadi dua lantai, boleh saja kok.

Meskipun kamu diperbolehkan membangun rumah 2 lantai, hal tersebut baru bisa dilakukan ketika waktu cicilan kamu telah mencapai lima tahun atau lebih.

Jadi, tunggu lima tahun dulu ya, kamu bisa menabung dahulu untuk membangun rumah menjadi dua lantai.

Kalau kamu tinggal di perumahan komersial dan membeli rumah satu lantai, pastinya developer melarang untuk membangun menjadi dua lantai.

4. Perbaikan atau Renovasi

Jika kamu ingin melakukan perbaikan pada rumah subsidi, tentu saja hal yang diperbolehkan dalam hal ini.

Masak sih membetulkan atap yang bocor saja dilarang? Tenang, hal tersebut termasuk dalam renovasi kecil dan diperbolehkan untuk dilakukan.

5. Memperluas Lahan

Jadi, kamu dilarang untuk menambah luas tanah atau pun menambahkan area tanah yang kamu miliki, ukuran luas properti sesuai dengan yang tercantum di surat kepemilikan.

Ingat ya kalau melanggar, pemerintah akan mencabut bantuan subsidi, ini risiko yang berat lo.

6. Lapor ke Bank

Salah satu hal penting sebelum renovasi rumah subsidi adalah keterbukaan dengan pihak bank, selaku pihak yang menyalurkan KPR kepada kamu.

Hal ini penting karena jika terjadi hal yang tidak diinginkan, maka pihak bank akan membayar asuransi sesuai tipe rumah kamu saat akad kredit berlangsung.

Wah, ternyata renovasi rumah subsidi memang bisa dilakukan, namun ada aturannya lo.

Situs properti Rumah123.com selalu menghadirkan artikel menarik mengenai rumah subsidi dan renovasi rumah.

Bagi yang mencari rumah di Manado, Sulawesi Utara, coba cek dulu AKR Grand Kawanua International City.


Tag: ,


IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA