OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Hindari Pajak Progresif, Begini Cara Blokir STNK Online Tanpa Perlu ke Samsat

19 Juli 2022 · 4 min read Author: Siti Nurhikmah

stnk online

Blokir STNK online bisa jadi salah satu cara untuk menghindari pajak progresif saat kendaraanmu sudah dijual kepada orang lain. 

Terlebih lagi kondisi pandemi memungkinkan kamu untuk sulit berpergian ke luar rumah. 

Kamu bisa melakukan pemblokiran STNK tanpa perlu datang ke kantor Sistem Manunggal Satu Atap ( Samsat).

Jika kamu tak segera mengurusnya, maka bisa saja kamu diharuskan membayar pajak progresif. 

Pajak ini berlaku bagi para pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu unit, baik mobil atau sepeda motor yang memiliki nama dan alamat yang sama. 

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Untuk itu, para pemilik kendaraan yang melakukan jual beli atau memindahtangankan, sebaiknya melakukan blokir STNK online. 

Lalu, bagaimana cara blokir nomor kendaraan yang sudah menghindari pajak progresif?

Yuk, simak penjelasannya di bawah ini:

Tarif Dasar Pajak Progresif

Berikut Tarif Dasar Pengenan Pajak Progresif di DKI Jakarta:

– Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen

– Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen

– Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen

– Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen

– Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen

– Kendaraan keenam besaran pajaknya 4,5 persen

– Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen

– Hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10 persen. 

Jumlah tersebut belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan biaya dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Kebijakan untuk dua biaya tambahan tersebut tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Sementara untuk wilayah lain seperti di Bandung misalnya, ada cara blokir STNK motor online Jawa Barat yang diatur dalam Perda. 

Aturan pajak progresif di Jawa Barat tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Tarif pajak kepemilikan kendaraan di Jawa Barat mulai dari 1,75 persen. 

Kemudian, terus bertambah sebesar 0,5 persen seiring meningkatnya kuantitas atau jumlah kendaraan. 

Batas maksimal pengenaan pajak sampai 10 persen.

Untuk menghindari pajak progresif, salah satu caranya dengan memiliki satu unit mobil dan satu sepeda motor saja. 

Jika ingin memiih kendaraan lebih dari itu, maka kamu harus membayar pajak tambahan berdasarkan nama dan alamat pemilik kendaraan.

Persyaratan dan Tata Cara Blokir STNK Online

cara mengurus stnk hilang

Sumber: Tirto

Untuk blokir STNK online, kamu perlu menyiapkan beberapa persyaratan dokumen. 

Dilansir dari akun instagram @humaspajakjakarta, berikut dokumen yang perlu kamu siapkan untuk diunggah:

– Fotokopi KTP pemilik kendaraan

– Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi 

– Fotokopi surat/akta penyerahan/bukti bayar

–  Fotokopi STNK/BPKB (jika ada)

– Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

– Surat pernyataan yang bisa diakses di bprd.jakarta.go.id

Sementara, langkah-langkahnya untuk blokir STNK online di bawah ini:

1. Akses situs pajakonline.jakarta.go.id.

2. Jika kamu belum memiliki akun, pastikan kamu membuatnya terlebih dahulu dengan klik ‘Daftar’. 

3. Jika sudah memiliki akun, kamu bisa langsung klik ‘Masuk’.

4. Siapkan beberapa data identitas seperti nama, nomor KTP, nomor NPWP, nomor ponsel, alamat email, dan password. 

5. Setelah diisi semua, kamu bisa menekan tombol ‘Submit’ dan cek email aktivasi untuk bisa mausk ke dalam akunmu.

6. Selanjutnya, kamu bisa pilih PKB di sebelah kiri. 

7. Data kendaraan bermotor akan tertera otomatis sebagai objek pajak berdasarkan NIK atau NPWP wajib pajak. 

8. Pada menu PKB, pilih menu Pelayanan.

9. Pilih Jenis Pelayanan kemudian pilih Permohonan Lapor Jual.

10. Tentukan kendaraan bermotor yang akan diblokir dengan pilih Ajukan Lapor Jual. 

11. Pemilik kendaraan harus mengunggah beberapa dokumen kendaraan yang sebelumnya sudah disiapkan.

12. Laporan verifikasi pemblokiran akan diproses dalam kurun waktu 2×24 jam. 

Adanya pelayanan blokir STNK online ini tentunya akan membuat para pemilik kendaraan semakin mudah. 

Jika kamu memiliki kendala saat proses blokir, kamu bisa hubungi call center 0804-1222-773.

Jangan lupa kunjungi artikel.rumah123.com untuk dapatkan artikel menarik lainnya seputar properti. 

Kamu juga bisa mencari properti yang sesuai kebutuhanmu seperti Bintaro Plaza Residences hanya di www.rumah123.com.


Tag: , , ,