Bisakah Batalkan AJB Rumah Jika IMB Tidak Terbit? Cari Tahu Jawabanya di Sini!
Meski sudah berhati-hati, beberapa orang kerap saja mendapatkan masalah dalam melakukan transaksi pembelian rumah.
Salah satunya dengan tidak terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) padahal sudah melakukan transaksi, bahkan sudah membuat Akta Jual Beli (AJB) rumah yang dibeli.
Jika begini, apakah AJB rumah yang telah dibuat bisa dibatalkan?
Yuk, cari tahu jawabannya beserta langkah yang harus dilakukan untuk mendapatkan IMB di bawah ini:
Proses Transaksi Jual beli Rumah
Sebelum mengetahui apakah AJB rumah bisa dibatalkan atau tidak, simak dulu langkah-langkah yang bisa dilakukan saat melakukan transaksi jual-beli rumah seperti yang dilansir dari Hukum Online:
Pengecekan Sertifikat Tanah
Saat melakukan transaksi jual beli tanah, baik pihak penjual maupun pembeli memastikan kembali sertifikat tanah.
Salah satunya dengan mengecek apakah tanah dan bangunan yang diperjualbelikan tidak dalam sengketa, diagunkan oleh bank, maupun dalam penyitaan.
Periksa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pihak pembeli juga berhak meminta tanda bukti setoran PBB tahun terakhir kepada penjual atau pemilik properti.
Hal itu karena subyek pajak dalam rangka pendataan wajib mendaftarkan obyek pajaknya dengan mengisi Surat Pemberitahuan Obyek Pajak yang kemudian diterbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang.
Pembayaran Pajak dan Biaya Pembuatan Akta Jual Beli (AJB)
Pihak penjual juga memiliki kewajiban untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh), sementara pembeli harus membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Sementara, biaya AJB rumah ditanggung berdasarkan kesepakatan penjual dan pembeli.
Dengan begitu, baik penjual maupun pembeli bisa menjadi pihak yang harus membayar biaya pembuatan AJB.
Membuat AJB
Penjual dan pembeli serta saksi menandatangani AJB yang telah disepakati bersama di hadapan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) di wilayah kecamatan di mana tanah itu berada.
Balik Nama Sertifikat Hak Atas Tanah
Setelah AJB ditandatangani, proses selanjutnya melakukan proses balik nama sertifikat hak atas tanah, dari nama penjual menjadi nama pembeli.
Sebab, hal ini berkaitan dengan hak penguasaan atas tanah.
Tanda bukti pemilikan tanah yang kuat adalah sertifikat hak atas tanah.
Bagaimana Jika IMB Tidak Terbit?
IMB adalah perizinan yang diberikan oleh kepala daerah masing-masing wilayah kepada pemilik bangunan.
Hal itu diperuntukkan untuk mendirikan bangunan baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai dengan berbagai persyaratan yang berlaku.
Untuk itu, AJB rumah dan IMB sebenarnya tak saling berkaitan, sebab keduanya adalah hal yang berbeda.
Apabila IMB tidak dapat diterbitkan, maka kemungkinan tanah tersebut peruntukkannya bukan untuk bangunan.
Hal tersebut membuat IMB tidak dapat dikeluarkan.
Sebab, Bupati/Walikota dalam menyelenggarakan pemberian IMB berdasarkan beberapa hal, yakni:
– Peraturan daerah tentang izin mendirikan bangunan
– Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK), Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (“RTBL”), dan/atau Rencana Teknik Ruang Kawasan (RTRK)
Untuk itu, solusi yang bisa kamu lakukan adalah dengan mempertanyakannya kepada pemerintah kabupaten/kota.
Dengan begitu, kamu bisa mencari tahu alasan mengapa tanah tersebut tidak dapat dikeluarkan IMB-nya.
Meski begitu, ada beberapa perbedaan ketentuan apabila bangunan sudah didirikan terlebih dahulu, yaitu:
– Bangunan yang sudah terbangun sebelum adanya RDTRK, RTBL, dan/atau RTRK dan tidak memiliki IMB yang bangunannya sesuai dengan lokasi, peruntukkan, dan penggunaan yang ditetapkan dalam RDTRK, RTBL, dan/atau RTRK dilakukan pemutihan.[6]
– Bangunan yang sudah terbangun sebelum adanya RDTRK, RTBL, dan/atau RTRK dan tidak memiliki IMB yang bangunannya tidak sesuai dengan lokasi, peruntukkan, dan/atau penggunaan yang ditetapkan dalam RDTRK, RTBL, dan/atau RTRK dikenakan sanksi administratif berupa perintah pembongkaran bangunan gedung.[7]
– Bangunan yang sudah terbangun sesudah adanya RDTRK, RTBL, dan/atau RTRK dan tidak memiliki IMB yang bangunannya sesuai dengan lokasi, peruntukkan, dan penggunaan yang ditetapkan dalam RDTRK, RTBL, dan/atau RTRK dilakukan sanksi administratif dan/atau denda.
Dengan begitu, AJB rumah yang sudah dibuat di hadapan PPAT dan telah ditandatangani oleh para pihak, tidak dapat dibatalkan begitu saja.
Namun, AJB tersebut dibatalkan jika hal itu berdasarkan keputusan dari pengadilan.
Jangan lupa kunjungi artikel.rumah123.com untuk dapatkan artikel menarik lainnya seputar properti.
Kamu juga bisa mencari properti yang sesuai kebutuhanmu seperti Cendana Lippo hanya di www.rumah123.com.