Apakah PPJB Bisa Dijual? Biar Tak Salah Langkah, Yuk Simak Penjelasannya
Dalam sebuah transaksi properti, terdapat dokumen Perjanjian Pengikat Jual Beli atau PPJB. Tetapi, apakah PPJB bisa dijual? Yuk, baca penjelasannya dalam artikel ini.
PPJB merupakan salah satu dokumen penting dalam proses jual beli tanah, rumah atau pun bangunan lainnya.
Bagi Property People yang belum paham apa itu PPJB, mari simak penjelasannya dalam artikel ini.
Dokumen PPJB adalah perjanjian jual-beli antara pihak penjual dan pembeli dengan status masih sebatas kesepakatan saja.
Dalam artian, dokumen ini bukan bukti atas peralihan hak kepemilikan tanah atau rumah secara hukum.
Perjanjian Pengikat Jual Beli tentu berbeda dengan Akta Jual Beli atau AJB.
Fungsi Perjanjian Pengikatan Jual Beli atau PPJB Rumah
Akta pengikat jual beli rumah ini merupakan dokumen otentik yang dibuat oleh calon penjual dan calon pembeli.
Fungsi dari PPJB artinya dokumen yang menjadi pengikatan di awal, sebelum calon pembeli dan calon penjual membuat Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Secara rinci PPJB akan memuat tentang harga rumah, kapan waktu pelunasan, hingga ketentuan dibuatnya AJB.
Dalam dokumen tersebut masih atas nama penjual, sampai klausul-klausul yang disepakati terpenuhi.
Lantas, apakah PPJB kuat secara hukum?
Perjanjian ini tetap mengikat semua pihak asalkan dibuat dengan memenuhi persyaratan sah perjanjian sesuai perundangan.
Adapun syarat sah tersebut telah diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
Apakah PPJB Bisa Dijual?
Melansir dari laman Hukumonline.com, penjualan rumah yang masih terikat dengan PPJB bisa dilakukan, dengan syarat membuat perjanjian pengalihan hak.
Dengan perjanjian tersebut, maka mengalihkan dari pembeli pihak ke dua ke pembeli pihak ke tiga.
Penting untuk diketahui, proses pengalihan hak PPJB ini juga harus atas persetujuan semua pihak yang terlibat, ya.
Lalu, apakah pengalihan hak PPJB dikenakan denda?
Hal itu tergantung pada kesepakatan awal ketika transaksi pihak pertama sebagai penjual dan pihak ke dua sebagai pembeli.
Akan tetapi, bila ada denda pembatalan biasanya harus dibayarkan oleh pihak ke dua.
Tips Peralihan Perjanjian Pengikat Jual Beli
Meski bisa menjual rumah dengan dasar Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Property People harus tetap memperhatikan syarat-syarat yang diatur dalam dokumen tersebut.
Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi biar tidak salah dalam proses transaksi.
Ada baiknya kamu mengkaji terlebih dahulu ketentuan yang mengatur tentang pengalihan PPJB kepada pihak ketiga.
Poin apa saja yang harus kamu teliti:
1. Untuk mengalihkan PPJB, maka diperlukan persetujuan dari pengembang perumahan atas pengalihan properti yang ingin kamu jual tersebut.
2. Wajib membayar biaya adminstrasi pengalihan PPJB
3. Sebelum penandatanganan peralihan PPJB, hendaknya kamu selaku debitur wajib melunasi seluruh utang kredit rumah kepada pihak bank.
4. Bila terdapat jaminan hak tanggungan di atas tanah, maka kamu juga wajib memastikan bahwa tanah tersebut akan diroya.
***
Nah, itulah penjelasan apakah PPJB bisa dijual yang patut untuk kamu ketahui.
Semoga artikel ini dapat menambah informasi dan berguna untuk kamu, ya!
Baca juga ulasan artikel gaya hidup, kabar properti hingga inspirasi desain, hanya di artikel.rumah123.com.
Jangan lupa, untuk membaca ulasan mengenai hukum dan legalitas properti lainnya di Google News Rumah123.com.
Bila kamu ingin cari rumah impian, yuk temukan beragam rekomendasi terbaiknya di Rumah123.com, karena kami #AdaBuatKamu.
Pilihan terbaik untuk memiliki rumah minimalis modern di kawasan Bogor, Jawa Barat, pastinya The Mansion Jasmine Boulevard.