Bikin SIM A Wajib Punya Sertifikat Mengemudi? Cek Dulu Faktanya

Sejumlah media online mewartakan bahwa kalau ingin membuat SIM A, seseorang harus memiliki sertifikat mengemudi, seperti apa sih fakta sebenarnya.
Pihak Kepolisian mengeluarkan aturan baru mengenai penerbitan Surat Izin Pengemudi alias SIM untuk mobil.
SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi.
Pemegang SIM harus sehat jasmani & rohani, serta memahami peraturan lalu lintas dan terampil berkendara.
Bila sebelumnya pemohon SIM A hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi KTP.
Namun, kini syarat untuk penerbitan SIM A di 2021 mengharuskan pemohon melengkapi adminstrasi dengan sertifikat yang diterbitkan sekolah mengemudi.
Kebijakan baru penerbitan SIM A ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Dalam pasal 9 ayat 3 Perpol tersebut Nomor 5 Tahun 2021 menyebutkan bahwa,
"Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan,"
Bukan Aturan Baru dalam Membuat SIM A
Syarat melampirkan sertifikat mengemudi terakreditasi untuk mendapatkan SIM A bukanlah aturan yang baru di dalam dunia otomotif.
Di sejumlah negara seperti Malaysia dan Amerika Serikat sudah menerapkan persyaratan serupa.
Melansir dari laman Kompas.com, Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Center (RDC) mengatakan Malaysia sudah lama menerapkan aturan seperti itu.
"Kalau mau jalanan Indonesia minim kecelakaan, salah satu caranya adalah memiliki pengemudi yang telah teredukasi," ujarnya.
Meski demikian, pembuatan SIM A baru dengan menyertakan sertifikat pelatihan sekolah mengemudi belum diterapkan.
Pihak Polri sejauh ini masih berbenah dan melakukan sosialisasi mengenai aturan baru bikin SIM A itu.
Bila semua berjalan sesuai rencana, aturan baru SIM mobil itu akan berlaku antara Juli dan Agustus 2021.
Persyaratan Bikin SIM A
Mungkin banyak dari kamu bertanya-tanya syarat untuk mendapatkan SIM A, apalagi bagi kamu yang belum memilikinya.
Lantas apa persyaratan terbaru bikin SIM A? Berikut ini penjelasannya:
1. Permohonan tertulis
2. Bisa membaca dan menulis
3. Memahami peraturan lalu lintas dan teknik dasar kendaraan bermotor
4. Batas usia 17 Tahun untuk SIM Golongan A
5. Terampil mengemudikan kendaraan bermotor
6. Sehat jasmani dan rohani
7. Lulus ujian teori dan praktik.
8. Pemohon SIM harus melampirkan KTP asli dan fotokopi KTP
Besaran Biaya Buat SIM A
Kepemilikan Surat Izin Mengemudi alias SIM berlaku untuk kamu yang mengemudikan kendaraan bermotor.
Adapun golongan SIM A digunakan untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kg.
Nah, untuk kamu yang ingin membuat SIM baru berikut ini besaran biaya lengkap yang harus disiapkan.
1. SIM A: Rp120 ribu
2. SIM B I: Rp120 ribu
3. SIM B II: Rp120 ribu
4. SIM C : Rp100 ribu
5. SIM C I: Rp100 ribu
6. SIM C II: Rp100 ribu
7. SIM D : Rp50 ribu
8. SIM D I : Rp50 ribu
9. SIM Internasional: Rp 250 ribu
Itulah peraturan terbaru untuk penerbitan SIM A beserta syarat dan biaya yang harus disiapkan.
Ada beragam informasi seputar gaya hidup terbaru atau update berita terkini di situs properti Rumah123.com.
Bagi kamu yang sedang mencari rumah tapak di Bekasi, Jawa Barat, pilihan terbaik adalah Savasa.
Bagaimana reaksi kamu tentang artikel ini?
Berita Properti Terbaru
Berita Properti Terpopuler
11 Film Terbaik Sepanjang Masa dengan Rating Tertinggi, Wajib Tonton Sekali Seumur Hidup!
10 Tanaman Hias Beracun di Rumah, Orang Tua dan Pemilik Hewan Wajib Tahu
13 Tanaman Cepat Panen dan Mudah Ditanam, 30 Hari Bisa Cuan!
Mengenal Kolom Praktis: Fungsinya untuk Bangunan dan Cara Menghitungnya
12 Situs Anime Terlengkap & Gratis, Bikin Makin Betah di Rumah!
Redaksi Rumah123.com
Alamat
Level 37 [email protected]
Jl. Casablanca Kav.88
Jakarta Selatan
Jakarta 12870
Indonesia
- Telp: +62 21 304-96123
- Email: [email protected]
Tambahkan Komentar