Besaran Ganti Rugi Pembebasan Tanah Terlalu Kecil? Begini Langkah Hukumnya!
Rumahmu terkena gusuran untuk pembangunan kepentingan umum seperti jalan raya atau jalan layang?
Sayangnya, besaran ganti rugi yang ditawarkan terkadang terlalu kecil.
Hal itu kerap membuat orang jadi enggan untuk melakukan pembebasan tanah karena merasa tidak adil.
Jika kamu mengalami hal tersebut, ada langkah hukum yang bisa kamu lakukan lho.
Dilansir dari Hukum Online, berikut dasar dan langkah hukum terkait pembebasan tanah:
Dasar Hukum Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
Pengadaan tanah untuk kepentingan umum telah diatur dalam Pasal 123 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
UU Cipta Kerja ini mengubah Pasal 10 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (UU 2/2012) yang berbunyi:
Tanah untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) digunakan untuk berbagai pembangunan
Mulai dari jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api.
Pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil.
Aturan Besaran Ganti Rugi Pembebasan Tanah
Besaran ganti rugi atas pembebasan tanah untuk kepentingan umum akan ditetapkan oleh penilai, yang ditetapkan oleh lembaga pertanahan.
Penilaian tersebut dilakukan bidang per bidang tanah, meliputi tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, dan/atau kerugian lain yang dapat dinilai.
Nilai ganti kerugian yang dinilai tersebut merupakan besaran nilai pada saat pengumuman penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum.
Hal tersebut diketahui bersifat final dan mengikat.
Besarnya nilai ganti kerugian tersebut akan disampaikan kepada lembaga pertanahan disertai dengan berita acara.
Hal itulah yang akan menjadi dasar untuk menetapkan bentuk ganti rugi.
Bentuk ganti kerugian tersebut dapat berupa uang, tanah pengganti, pemukiman kembali, kepemilikan saham, atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.
Penetapan bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian akan dilakukan secara musyawarah dengan pihak yang berhak.
Hal itu dilakukan paling lama 30 hari sejak penilai menyampaikan besar nilai ganti kerugian kepada lembaga pertanahan.
Hasil kesepakatan dalam musyawarah tersebutlah yang menjadi dasar pemberian ganti rugi kepada pihak yang berhak.
Dalam Pasal 123 angka 8 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 34 ayat (5) UU 2/2012, terdapat aturan bahwa musyawarah penetapan bentuk ganti rugi dilaksanakan oleh ketua pelaksana pengadaan tanah.
Penetapan tersebut dilakukan bersama dengan penilai dengan para pihak yang berhak.
Namun, berdasarkan Pasal 37 UU 2/2012 yang tidak diubah oleh UU Cipta Kerja, musyawarah tersebut dilakukan oleh lembaga pertanahan.
Hal itulah yang kerap membuat kerancuan terkait siapa pihak yang berwenang melakukan musyawarah penetapan bentuk ganti rugi.
Besaran Ganti Rugi Terlalu Kecil?
Saat tidak terjadi kesepakatan terkait bentuk atau besaran ganti rugi, maka pihak yang berhak
apat mengajukan keberatan kepada pengadilan negeri setempa.
Hal itu dapat dilakukan dalam waktu paling lama 14 hari setelah musyawarah penetapan ganti rugi.
Nantinya, pengadilan negeri akan memutus bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan.
Jika ada pihak yang keberatan dengan putusan pengadilan negeri, maka pihak tersebut dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung dalam waktu paling lama 14 hari kerja.
Kemudian, Mahkamah Agung wajib memberikan putusan dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan kasasi diterima.
Putusan dari pengadilan negeri/Mahkamah Agung inilah yang menjadi dasar pembayaran ganti kerugian kepada pihak yang mengajukan keberatan.
Jika pihak yang berhak menolak bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian, ia harus mengajukan keberatan dalam waktu yang telah ditetapkan.
Jika tidak, maka pihak tersebut dianggap menerima bentuk dan besarnya ganti kerugian hasil musyawarah karena hukum.
Jangan lupa kunjungi artikel.rumah123.com untuk dapatkan artikel menarik lainnya seputar properti.
Kamu juga bisa mencari properti yang sesuai kebutuhanmu seperti Alana Garden hanya di www.rumah123.com.