OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Berniat Beli Tanah Girik? Ini 5 Hal yang Harus Kamu Lakukan!

19 Juli 2022 · 3 min read Author: Siti Nurhikmah

tanah girik

Tanah girik kerap kali dianggap menarik karena harganya yang cenderung terjangkau. 

Namun, tak banyak yang mengetahui bahwa lahan girik mempunyai status yang lemah di mata hukum. 

Terlebih lagi kemungkinan terjadinya sengketa lahan di masa depan bisa saja terjadi. 

Untuk itu, kamu harus paham tentang lahan girik ini sebelum membelinya. 

Tanah girik merupakan surat penguasaan atas lahan yang biasanya dilakukan secara turun-temurun maupun adat. 

Girik adalah salah satu bukti penguasaan seseorang terhadap tanah atau properti. 

Berbeda dengan SHM (Sertifikat Hak Milik), tanah girik hanyalah merupakan surat penguasaan atas lahan. 

Artinya, pemilik tanah dengan surat tanah girik punya kuasa untuk lahan tersebut dan berfungsi sebagai pembayar pajak.

Pemilik lahan dengan surat tanah girik biasanya mendapatkan lahan dari warisan atau keluarga.

Meski begitu, ada pula yang mendapatkannya melalui proses jual-beli tanah girik.

Menurut Undang Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), jika seseorang ingin mengklaim kepemilikan properti, maka ia harus menunjukkan sertifikatnya. 

Namun, jika kamu membeli tanah yang hanya dilengkapi surat girik, maka tanah tersebut belum mempunyai kepastian hukum yang kuat. 

Lalu, apa saja sih hal yang harus diperhatikan jika kamu ingin membeli tanah girik?

Yuk, simak tips membeli tanah girik di bawah ini:

1. Periksa Keaslian Surat Girik

cara mengubah tanah girik ke SHM

Banyak orang yang kerap kali membeli tanah dengan girik palsu. 

Dengan begitu, tak jarang mereka tak bisa mengubah status girik menjadi SHM meskipun telah membeli tanah.

Untuk menghindarinya, kamu harus memeriksa keaslian surat girik terlebih dahulu sebelum membelinya. 

Caranya dengan mendatangi kantor pertanahan atau kelurahan setempat untuk mengecek keaslian surat. 

Pastikan kamu tak melakukan pembayaran sebelum memastikan keasliannya ya!

2. Cari Tahu Riwayat Tanah

Tanah girik biasanya diturunkan dari orang tua kepada atau keluarga terhadap saudara. 

Untuk itu, kamu harus mencari informasi seputar riwayat dari kepemilikan lahan. 

Cari tahu perubahan apa saja yang terjadi dari kepemilikan tanah sebelumnya. 

Kamu juga bisa mengecek informasi dari Kecamatan atau Kepala Desa. 

3. Awasi Proses Pengalihan Dokumen

Jika kamu kamu membeli lahan yang hanya dilengkapi surat girik, maka butuh ekstra usaha dalam proses jual-beli. 

Kamu harus melakukan pengawasan lebih terhadap proses pengalihan dokumen agar tidak terjadi sengketa lahan di masa mendatang. 

4. Pastikan Lahan Bebas Sengketa

Lahan girik cenderung mengalami sengketa karena belum memiliki sertifikat SHM. 

Tak jarang ada banyak orang yang bisa saja mengklaim sebagai pemilik lahan nantinya. 

Atau, bisa jadi tanah tanah tersebut sedang digadaikan. 

Untuk itu, pastikan ada surat keterangan yang menyatakan tanah girik tidak akan mengalami hal-hal tersebut. 

Jangan lupa untuk melengkapinya dengan tanda tangan kelurahan atau Kepala Desa. 

5. Minta Bukti Pembayaran PBB

beli tanah girik

Hal terakhir yang harus kamu ketahui saat berniat melakukan pembelian tanah girik adalah dengan meminta bukti pembayaran PBB

Penjual atau pemilik tanah harus menyerahkan minimal tiga tahun pembayaran PBB terakhir. 

Bukti pembayaran ini bisa menjadi acuan bagi calon pembeli mengenai keaslian suratnya.

Lima hal di atas harus kamu perhatikan sebelum memutuskan untuk membeli tanah girik. 

Hal itu dilakukan untuk meminimalisir terjadinya sengketa di masa mendatang

Jangan lupa kunjungi artikel.rumah123.com untuk dapatkan artikel menarik lainnya seputar properti. 

Kamu juga bisa mencari properti yang sesuai kebutuhanmu seperti Imajihaus BSD City hanya di www.rumah123.com.


Tag: , ,