OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Berisiko Tinggi! Hindari DP Rumah dengan 2 Cara Ini supaya Tak Terbelit

19 Juli 2022 · 4 min read Author: Reyhan Apriathama

dp rumah

DP rumah kerap menjadi persoalan finansial yang sangat penting.

Ini menjadi prioritas penting untuk membeli properti dengan cara cepat dan instan.

Pasalnya, membeli sebuah rumah idaman tidak semudah membalikkan tangan, sekalipun banyak hal yang harus dipertimbangkan.

Oleh sebab itu, penting bagi kamu untuk mencari sumber dana yang baik untuk melakukan DP rumah idaman sesuai kapasitas finansial.

Tak jarang, banyak orang yang menghalalkan segala cara untuk mencari dana segar untuk DP rumah, sekalipun mengambil hutang yang besar. 

Meski hal tersebut bisa dilakukan, namun ada berbagai masalah yang muncul di kemudian hari,  sekalipun bisa mengalami kredit macet.

Oleh sebab itu, apa saja yang perlu kamu hindari saat melakukan proses DP rumah? Simak pembahasannya bersama-sama! 

Amankah Membayar DP Rumah Pakai Kartu Kredit? 

Di lain sisi kartu kredit memang menawarkan berbagai kemudahan dengan tunai cepat dalam sekejap tanpa syarat yang memberatkan.

Meski demikian pada praktiknya, kartu kredit sama saja menciptakan hutang baru yang berasal dari lembaga keuangan.

Umumnya, penggunaan kartu kredit sebagai pinjaman DP rumah bisa digunakan secara penuh maupun sebagian, terlebih untuk mengurangi angsuran nantinya.

Alhasil, kamu pun akan memiliki hutang yang berlipat, sekalipun kartu kredit memiliki bunga hingga 6%, kebayang dong kalo DP rumah dengan kartu kredit seperti apa?

Selain kebutuhan DP rumah, pengeluaran pun tidak hanya bermodalkan uang muka saja, sekalipun masih ada transaksi lainnya yang berkaitan dengan properti.

Praktis, kebutuhan dana di masa mendatang pastinya akan membengkak, sekalipun menyesuaikan pada tahap inflasi.

Kamu pun pasti bisa membayangkan jika ada pelunasan pembayaran kartu kredit sebagai tanggung jawab sebagai debitur.

Efek domino yang berbahaya pun siap menunggu, bukan hanya sekadar kredit macet yang diakibatkan gagal bayar, kamu pun bisa saja masuk ke daftar hitam debitur.

Perlu diketahui, rekam jejak perbankan saat ini menjadi salah satu keputusan terpenting sebelum kamu memperoleh kredit baru, baik KPR maupun pinjaman bank. 

DP Rumah dengan Kredit Tanpa Agunan (KTA) 

Untuk diketahui, Kredit Tanpa Agunan (KTA) terlihat sangat menggiurkan karena kamu tak perlu memiliki aset sebagai jaminan atas pinjaman tersebut.

Dalam hal ini, bank hanya akan mengambil keputusan kredit berdasarkan pada riwayat kredit dari pemohon kredit secara pribadi.

Meski terlihat mudah dan menggiurkan, namun kamu harus tetap mempertimbangkan dengan matang apabila menggunakan KTA sebagai modal DP rumah.

Pasalnya, apabila salah perhitungan kamu pun akan terbelit oleh hutang dengan nominal yang besar.

Oleh sebab itu, Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun melarang masyarakat menempuh hal ini karena KTA merupakan pinjaman jangka pendek dengan jumlah besar.

Keadaan tersebut nantinya justru akan membuat pengelolaan keuangan menjadi berantakan, sehingga kesulitan dalam membayar angsuran.

Bisa dikatakan, kamu pun diharuskan untuk mengangsur KPR dan KTA setiap bulannya secara dobel, sehingga pengeluaran dan tabungan menjadi tidak elastis.

Analisis Perhitungan DP dengan KTA 

Pak Agus dan Bu Dona berencana ingin membeli rumah senilai Rp800 juta di wilayah Sawangan, diasumsikan penghasilan pasangan ini keduanya senilai Rp24 juta per bulan. 

Untuk mempunyai rumah tersebut, Pak Agus dan Bu Dona akan diharuskan menyiapkan DP rumah senilai 35% dari harga jual, yakni Rp280 juta.

Permasalahannya, mereka saat ini sudah mempunyai anggaran senilai Rp240 juta, dan memilih untuk mengambil KTA senilai Rp40 juta yang diangsur selama dua tahun.

Nominal tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan DP maupun menutupi biaya administrasi KPR.

Saat ini, keduanya pun memiliki dua tanggungan baik angsuran KTA dan KPR, oleh sebab itu mari kita simak perhitungannya melalui cara berikut : 

Hutang KTA : Rp40 juta

Bunga KTA : 1,3% per bulan

Cicilan pokok : Rp40 juta : 24 bulan : Rp1,677,000,-

Bunga per bulan : 1,3% x 40 juta : Rp520 ribu

Angsuran setiap bulan : Rp1,677,000 + Rp520,000 = Rp2,197,000

Total angsuran : Rp2,197,000 x 24 = Rp52,728,000

Selanjutnya, Pak Doni dan Bu Dona harus membayar cicilan senilai Rp3,6 juta per bulannya, maka asumsinya adalah sebagai berikut : 

Pendapatan suami istri : Rp24 juta 

Cicilan KTA per bulan : Rp2,197,000

Cicilan KPR per bulan : Rp3,500,000

Total cicilan : Rp3,500,000 + Rp2,197,000 = Rp5,697,000

Sisa penghasilan : Rp24,000,000 – Rp5,697,000 = Rp18,303,000,- 

Demikian beberapa hal yang perlu kamu ketahui mengenai DP rumah melalui kartu kredit maupun KTA beserta perhitungannya.

Semoga referensi tersebut dapat menjadi pertimbangan penting sebelum mengambil keputusan beli rumah, sekalipun jangan salah langkah. 

Temukan referensi hunian idaman serta literasi keuangan terbaik, selengkapnya di artikel.rumah123.com. 

Kamu bisa tilik hunian seperti Summarecon Mutiara Makassar, selengkapnya di Rumah123.com dan dan 99.co, yang pastinya #AdaBuatKamu!


Tag: , , , ,


Reyhan Apriathama
Seorang mas-mas penulis Rumah123.com yang suka otomotif, sepak bola, gadget, dan musik-musik lawas.
Selengkapnya