OK
Panduan

Berhak Atas Uang Ganti Rugi Pembebasan Lahan? Ini Perhitungannya!

22 Nopember 2022 · 4 min read Author: Reyhan Apriathama

ganti rugi pembebasan lahan

Sumber: Beritagar

Pembebasan lahan selalu menjadi permasalahan inti pada pembangunan infrastruktur berkelanjutan di Indonesia.

Sebab, nominal kompensasi kerap menjadi permasalahan dalam proses pembebasan lahan  proyek sehingga aktivitas menjadi terhambat.

Perlu diketahui, skema uang ganti rugi yang tidak menemukan titik terang menjadi faktor penting yang harus diketahui bersama.

Tak hanya pembangunan infrastruktur seperti jalan tol, proyek eksplorasi minyak maupun proyek strategis nasional juga kerap diharuskan untuk melakukan perluasan lahan.

Lantas, bagaimana proses perhitungan uang ganti rugi pembebasan lahan saat ini? Simak pembahasannya bersama-sama!

Tahapan dan proses pembebasan lahan menurut kementerian ATR/BPN 

Berdasarkan informasi dari Kementerian ATR/BPN, ada beberapa langkah ganti rugi pembebasan lahan melalui beberapa proses antara lain : 

1. Tahap perencanaan, instansi yang memerlukan perencanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus didasarkan RTRW sesuai prioritas pembangunan yang tercantum dalam pembangunan jangka menengah, rencana strategis dari instansi yang bersangkutan.

2. Tahap persiapan, instansi yang memerlukan tanah bersama pemerintah Provinsi berdasarkan dokumen perencanaan, pendataan lokasi awal, lokasi pengadaan tanah hingga konsultasi pada masyarakat.

3.   Tahap pelaksanaan, selanjutnya instansi yang memerlukan tanah mengajukan pelaksanaan Pengadaan Tanah kepada Kepala BPN provinsi setempat. Tujuannya untuk melakukan proses inventarisasi hingga penetapan ganti rugi pembebasan lahan.

4. Tahap penyerahan hasil, kantor wilayah BPN Provinsi menyerahkan hasil pengadaan tanah kepada instansi yang memerlukan tanah setelah pemberian ganti rugi kepada pihak yang berhak dan pelepasan hak telah dilaksanakan.

Bagaimana proses perhitungan uang ganti rugi pembebasan lahan? 

ganti rugi pembebasan lahan

Sumber: Suara Banyumas

Dalam prosesnya, penilaian uang ganti rugi pembebasan lahan ditentukan oleh penilai independen berdasarkan SK Kementerian ATR/BPN tentang penilai pertanahan.

Dimana seluruh kerugian yang ditimbulkan akibat pengadaan tanah dinilai, sehingga tidak mengurangi kualitas hidup masyarakat yang terdampak.

Besarnya nilai ganti rugi atas tanah pengadaan proyek pemerintah untuk kepentingan umum yang ditetapkan oleh penilai harus dilakukan oleh prosedur yang diatur oleh Standar Penilaian Indonesia.

Berdasarkan UU No.2 Tahun 2012 tentang Penilaian besarnya nilai ganti kerugian oleh Penilai dilakukan bidang per bidang tanah meliputi tanah, ruang atas tanah, bawah tanah, bangunan, tanaman maupun benda yang berkaitan dengan tanah.

Setelah proses penilaian sudah dilakukan, warga pemilik tanah akan dipertemukan untuk memperoleh nilai ganti rugi yang disepakati.

Jika nantinya kesepakatan tidak menemui titik terang, maka pihak yang berhak atas ganti rugi dapat menempuh upaya ke Pengadilan Negeri setempat.

Penggantian uang ganti rugi pembebasan lahan melalui Standar Penilaian Indonesia 104 

Penilaian untuk ganti rugi pembebasan lahan menurut Standar Penilaian Indonesia (SPI) nomor 104 terdiri dari beberapa bagian yang dapat dideskripsikan sebagai berikut : 

1. Pertama, ganti kerugian fisik material tanah dan/atau bangunan, tanaman, benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah.

2.  Kedua, ganti rugi non fisik (immaterial) terdiri dari penggantian terhadap kerugian pelepasan hak dari pemilik tanah yang akan diberikan dalam bentuk uang tunai, serta kerugian lainnya dapat dihitung melalui biaya transaksi, bunga dan kerugian sisa tanah.

Peranan nilai terhadap ganti rugi pembebasan lahan tanah dan properti bagi kepentingan umum merupakan harapan dan hak pemilik tanah.

Sebagai contoh, seorang bapak memiliki area persawahan seluas 5 hektare yang akan terkena pembebasan lahan ruas tol Trans Jawa Lingkar Selatan, ia berharap jika nilai ganti rugi yang diperoleh sesuai nilai pasar maupun diganti dengan nominal lebih tinggi.

Pasalnya, saat ini pengadaan tanah yang dilakukan oleh pemerintah tidak boleh merugikan, melainkan harus menguntungkan. 

Untuk diketahui, nominal ganti rugi pembebasan lahan saat ini yang diberikan bukan hanya tanah saja melainkan juga yang bersifat non fisik terlebih jika rumah yang kamu miliki dijadikan tempat usaha.

Selanjutnya, ganti rugi juga berkaitan dengan kerugian emosional juga akan diganti jika diatas tanah yang akan dibebaskan, maka diberikan penggantian premium berupa uang.

Dalam proses pelaksanaan ganti rugi tanah, apabila terdapat sisa tanah warga yang secara fisik tidak bermanfaat lagi, maka pemilik lahan tersebut dapat mengajukan sisa ganti rugi tanah kepada pihak yang bersangkutan.

Itulah beberapa hal yang perlu kamu ketahui mengenai proses memperoleh uang ganti rugi terhadap pembebasan lahan aset properti.

Temukan inspirasi menarik seputar properti, selengkapnya di Rumah123

“Berencana beli apartemen? Temukan jawabannya di The Kiosk Springlake View Apartment selengkapnya.”


Tag: ,


Reyhan Apriathama
Seorang mas-mas penulis Rumah123.com yang suka otomotif, sepak bola, gadget, dan musik-musik lawas.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA