Berapa sih Luas Maksimal Tanah Hak Milik yang Bisa Dimiliki Seseorang?
Sebenarnya, berapa sih luas maksimal tanah hak milik yang dapat dimiliki oleh seseorang atau badan usaha, juragan properti wajib tahu.
Mungkin kamu pernah membaca artikel mengenai John Malone, konglomerat asal Amerika Serikat.
Ia menguasai lahan di AS seluas 2.200.000 acre atau 809.308 hektare alias 8.903 kilometer persegi, lahan yang luas.
Lahan ini hampir setara dengan luas provinsi Banten, provinsi tetangga DKI Jakarta ini memiliki luas 9.662 kilometer persegi.
Bayangkan kalau kamu mempunyai tanah pribadi seluas Banten, seperti jadi gubernur ya ketimbang juragan tanah.
Pastinya kamu akan bertanya, boleh tidak sih kalau orang Indonesia juga memiliki luas lahan yang sama.
Apakah ada peraturan atau undang-undang yang mengizinkannya, berapa sih luas maksimal tanah milik yang bisa dimiliki seseorang atau badan hukum.
Situs properti Rumah123.com akan membahasnya dengan mengutip dari berbagai sumber, salah satunya Hukumonline.com.
Mengenal Hak Atas Tanah dan Hak Milik dalam UU Pokok Agraria
Sebelumnya, Rumah123.com pernah membahas mengenai UU Pokok Agraria, aturan dasar yang mengatur hukum agraria atau pertanahan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria ini dikenal dengan nama UU Nomor 5 Tahun 1960.
Namun, orang lebih mengenalnya sebagai UU Pokok Agraria, acuan dalam hukum yang mengatur pertanahan.
UU Pokok Agraria ini menjelaskan dan mengatur hak atas tanah, jumlahnya memang banyak dan salah satunya adalah hak milik.
Warga negara Indonesia bisa memiliki hak atas tanah berupa hak milik, artinya kamu memang mempunyai hak.
Selain itu, badan hukum juga dapat mempunyai hak atas tanah, kalau mengenai badan hukum memang ada aturan tambahan lainnya.
Ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum yang Dapat Mempunyai Hak Milik atas Tanah.
Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 menjelaskan mengenai definisi badan usaha yang bisa memiliki hak atas tanah.
Selanjutnya ada aturan lain yang menyebutkan secara detail mengenai luas maksimal hak milik yang bisa dimiliki oleh perorangan atau badan hukum.
Luas Maksimal Tanah Hak Milik untuk Kategori Tanah Pertanian
Aturan mengenai luas maksimal dari penguasaan tanah hak milik untuk perseorangan dan badan hukum memang ada.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian.
Pasal 3 ayat 3 Permen ATR/BPN 18/2016 ini mengatur mengenai batas luas penguasaan dan kepemilikan tanah pertanian untuk perorangan.
Seseorang bisa memiliki tanah pertanian dengan kategori tidak padat paling luas 20 hektare, kurang padat paling 12 hektare.
Lantas ia bisa memiliki tanah pertanian cukup padat paling luas 9 hektare dan sangat padat paling luas 6 hektare.
Sementara untuk pembatasan kepemilikan atau penguasaan tanah pertanian untuk badan hukum harus disesuaikan dengan keputusan pemberian hak.
Luas Maksimal Tanah Hak Milik Kategori Rumah Tinggal untuk Perseorangan
Sementara untuk kategori tanah hak milik bagi rumah tinggal, seseorang juga mempunyai batasan luas maksimal.
Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik atas Tanah untuk Rumah Tinggal.
Kepmen Agraria/BPN 6/1998 ini memang mengatur pembatas agar perolehan hak milik atas tanah untuk rumah tinggal bagi seseorang.
Perseorangan dibatasi untuk tidak memiliki lebih dari 5 bidang tanah atau seluruhnya meliputi lahan tidak lebih dari 5.000 meter persegi.
Namun, dalam Kepmen tersebut memang tidak dijelaskan mengenai pembatasan kepemilikan hak milik untuk rumah tinggal oleh badan hukum.
Belakangan, WNA atau warga negara asing juga memiliki hak atas tanah berupa hak pakai atau hak sewa.
Hal diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 29 Tahun 2016
Peraturan Menteri ini membahas Tata Cara Pemberian, Pelepasan, atau Pengalihan Hak atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.
Nah, jadi sudah jelas ya mengenai batas luas maksimum tanah hak milik yang bisa dimiliki oleh perseorangan di Indonesia.
Situs properti Rumah123.com selalu menghadirkan artikel dan tips menarik mengenai hukum pertanahan.
Bagi kamu yang ingin memiliki rumah tapak di Sidoarjo, Jawa Timur, pilihan terbaik adalah Citraland Driyorejo.