OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Berapa Gaji Dosen PNS dan Hak Apa Saja yang Melekat? Ini Jawabannya!

19 Juli 2022 · 4 min read Author: Reyhan Apriathama

dosen pns

Sumber: Kompas.com

Bagi beberapa orang menjadi dosen atau tenaga pengajar kerap menjadi salah satu pekerjaan idaman, terlebih pengabdiannya terhadap industri pendidikan yang sangat besar.

Tak hanya sekadar mencari penghasilan, menjadi dosen bagi beberapa orang kerap menjadi sebuah panggilan dalam mencerdaskan bangsa.

Bahkan, bagi beberapa profesional bekerja sebagai dosen kerap menjadi salah satu hobi mengajar yang menghasilkan uang meski berstatus bukan dosen tetap.

Oleh sebab itu, mengetahui gaji dosen PNS menjadi pilihan yang tepat dalam mengarungi karir sebagai tenaga pengajar profesional.

Selain mengajar hak yang melekat pun juga nyaris sama seperti aparatur sipil negara, sehingga jaminan yang diperoleh juga pasti.

Lantas, berapakah gaji dosen PNS dan hak apa saja yang mereka peroleh setiap bulannya? 

Untuk itu, simak pembahasannya bersama-sama!

Gaji Dosen PNS Saat Ini 

Perlu diketahui, gaji dosen PNS merupakan salah satu bagian penting dari pekerjaan pegawai negeri sipil (PNS), kecuali untuk dosen honorer atau tidak tetap di PTN.

Perhitungan gaji dosen PNS juga memiliki perhitungan yang sama dengan penetapan gaji PNS secara menyeluruh.

Adapun, penetapan gaji dosen di Perguruan Tinggi Negeri juga sudah diatur pada PP Nomor 15 tahun 2019 Tentang Gaji Pokok PNS berdasarkan golongan.

Pastinya, syarat utama untuk menjadi dosen di PTN diharuskan telah mengambil S2, sehingga paling tidak akan masuk dalam golongan III B. 

Menurut Sevima.com, gaji dosen PNS ditentukan berdasarkan golongan sesuai dengan peraturan aparatur sipil negara (ASN).

Penggolongan tersebut ditentukan berdasarkan jabatan Asisten Ahli (III B), Lektor Penata (III C), dan Lektor Penata Tingkat I (III D).

Dalam praktiknya, golongan III B akan memperoleh gaji pokok minimal Rp2,688,500 sampai dengan Rp4,797,000.

Updah yang diperoleh tersebut sesuai dengan masa kerja mulai dari 0 sampai 1 tahun.

Sementara, gaji dosen golongan IV berkisar antara Rp3,044,300 hingga Rp5,901,200.

Jika hanya menghitung nominal diatas, maka pastinya tidak lebih besar jika dibandingkan dengan profesi lainnya di tingkat pendidikan yang sama.

Selain gaji pokok, dosen berstatus PNS juga punya sumber penghasilan lain yang cukup menjanjikan.

Apa saja tunjangan yang diperoleh bagi selain gaji dosen PNS pokok? Simak pemaparannya berikut ini!

Selain Gaji Dosen PNS Setiap Bulan, Ada Tunjangan dan Hak Lain yang Melekat

dosen pns gaji

Sumber: Dunia Dosen

Usaha pastinya tidak mengkhianati hasil, bahkan dengan produktivitas tinggi bagi seorang dosen maka tunjangan yang diperoleh dapat dilakukan secara rutin. 

Pasalnya, dosen PNS dapat memperoleh kesempatan untuk menerima satu atau beberapa tunjangan sekaligus.

Dalam hal ini, rincian hak yang melekat selain gaji dosen PNS antara lain: 

1. Tunjangan Profesi 

Tunjangan pertama yang akan diperoleh seorang dosen aktif adalah tunjangan profesi.

Untuk memperoleh tunjangan ini, maka dosen perlu melakukan proses sertifikasi profesi atau sertifikasi dosen.

Proses dalam memperoleh sertifikasi ini pastinya tidak mudah, namun jika sudah berhasil maka tinggal dipanen hasilnya. Salah satunya dari adanya tunjangan profesi ini.

Khusus gaji dosen PNS akan memperoleh tunjangan profesi setara satu kali gaji pokok.

2. Tunjangan Khusus 

Selain tunjangan profesi, indikator gaji dosen PNS selanjutnya adalah hak dalam memperoleh tunjangan khusus.

Tunjangan ini diberikan ketika dosen tersebut diberi penugasan untuk mengabdi di sebuah daerah, khususnya wilayah terluar dari Indonesia.

Adapun, nominal tunjangan khusus yang diperoleh setara dengan satu kali gaji pokok.

3. Tunjangan Kehormatan 

Tak hanya sekadar mengajar di kelas maupun secara virtual, dosen juga memperoleh tunjangan kehormatan dengan jabatan akademik tertentu.

Umumnya, tunjangan kehormatan diperoleh untuk dosen dengan gelar profesor maupun guru besar.

Nilai tunjangan kehormatan dari guru besar adalah dua kali gaji pokok dosen tersebut.

4. Tunjangan Tugas Tambahan 

Selain beberapa tunjangan penting, gaji dosen PNS juga belum termasuk tunjangan tugas tambahan khususnya dalam internal kampus.

Tugas tambahan ini meliputi jabatan struktural maupun non struktural seperti Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan maupun Kepala Biro dan Bagian.

5. Honor Menulis Publikasi Ilmiah 

Sebagai salah satu bagian penting dari Tridharma Perguruan Tinggi, setiap dosen wajib menyusun karya ilmiah yang dipublikasikan secara berkala. 

Tak hanya sekadar melakukan riset dan publikasi, mereka juga nantinya akan memperoleh ganjaran diluar gaji dosen PNS pokok.

Ini menjadi bentuk apresiasi terhadap produktivitas dosen dalam menyusun berbagai karya ilmiah berkualitas.

6. Honor Royalti 

Selain publikasi ilmiah dalam bentuk jurnal maupun karya tulis, beberapa dosen juga kerap membuat buku sesuai disiplin ilmunya.

Pastinya, buku tersebut menghasilkan royalti sekian persen yang bisa diambil per tahun sesuai dengan nominalnya.

7. Honor Menjadi Pembicara 

Karena kapasitasnya sebagai pendidik maupun tenaga ahli, dosen juga kerap dijadikan narasumber maupun pembicara dengan kredibilitas tinggi.

Umumnya, mereka bisa menjadi pembicara dalam seminar bahkan acara televisi yang berkaitan dengan keahliannya.

Terkait dengan honor pembicara, seorang dosen memiliki patokan tersendiri, bahkan ia memiliki tarif dalam satuan jam.

Itulah beberapa hal yang perlu kamu ketahui tentang gaji dosen PNS yang ternyata bisa memiliki banyak uang selain mengajar.

Temukan informasi menarik seputar tips dan trik mengenai rumah, selengkapnya di Rumah123.

“Simak berbagai keunggulan Summarecon Bandung di sini selengkapnya.”


Tag: ,


Reyhan Apriathama
Seorang mas-mas penulis Rumah123.com yang suka otomotif, sepak bola, gadget, dan musik-musik lawas.
Selengkapnya