Berapa Biaya Letter C ke SHM? Simak Cara dan Syarat yang Benar
Bagaimana sih cara dan syarat mengubah letter C ke SHM (sertifikat hak milik), berapa juga biayanya, simak ulasan artikel berikut ini.
Situs properti Rumah123.com pernah membahas mengenai letter C, salah satu bentuk surat tanah tradisional.
Sebenarnya, ada banyak bentuk surat tanah jadul dari zaman Belanda yang masih ditemukan di Indonesia.
Letter C tanah merupakan buku register pertanahan yang ada di desa atau kampung atas kepemilikan tanah di wilayah tersebut secara turun temurun.
Kepala desa atau lurah setempat menyimpan bukti letter C tanah warga, ada semacam buku catatan.
Biasanya, warga cuma mempunyai kutipan letter C saja atau bentuk surat tanah tradisional lainnya.
Apa yang termasuk dalam letter C ini adalah nomor buku C, kohir (surat atau daftar penetapan pajak), dan persil.
Lantas termasuk juga kelas tanah, kelas desa, daftar pajak, nama pemilik, nomor urut, nomor bagian, dan tanda tangan kepala desa.
Situs properti Rumah123.com akan menjelaskan cara, syarat, dan biaya mengubah letter C ke SHM.
Cara Mengurus Letter C ke SHM
Kalau kamu ingin mengurus letter C ke SHM (sertifikat hak milik), ada sejumlah langkah yang harus dilakukan.
1. Mengurus di Kantor Kelurahan Atau Kantor Kepala Desa
Kamu akan mengurus sejumlah surat di kantor kepala desa atau kantor kelurahan setempat seperti
A. Surat Keterangan Tidak Sengketa
Surat ini untuk memastikan tanah atau lahan ini tidak dalam sengketa, pemohon menjadi pemilik yang sah.
B. Surat Keterangan Riwayat Tanah
Surat ini menjelaskan mengenai riwayat penguasaan tanah secara turun temurun, termasuk peralihan dan lainnya.
C. Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik
Surat ini menjelaskan mengenai kapan memperoleh dan menguasai tanah, ada keterangan yang dicantumkan.
2. Mengurus di Kantor Pertanahan
Setelah mengurus sejumlah dokumen di kantor kelurahan, kamu akan melanjutkan kepengurusan di kantor pertanahan.
A. Mengajukan Permohonan Sertifikat
Saat melakukan permohonan sertifikat hak milik, kamu harus melampirkan sejumlah dokumen sebagai berikut
1. Tiga surat yang diurus di kantor kelurahan (Surat Keterangan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Tanah, dan Surat Keterangan Tanah Secara Sporadik)
2. Surat girik yang dimiliki
3. Fotokopi KTP pemohon
4. Fotokopi KK pemohon
5. Fotokopi PBB tahun berjalan
6. Bukti-bukti peralihan (jika ada) tidak terputus sampai dengan pemohon sekarang
7. Surat pernyataan sudah memasang tanda batas
8. Dokumen-dokumen lain yang disyaratkan oleh undang-undang.
B. Pengukuran ke lokasi
Kalau berkas permohonan sudah lengkap, kamu akan mendapatkan tanda terima, lantas petugas melakukan pengecekan ke lokasi.
C. Pengesahan Surat Ukur
Hasil dari pengukuran tanah akan dicetak dan juga dipetakan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
D. Penelitian oleh Petugas
Kalau Surat Ukur telah ditandatangani, langkah selanjutnya adalah proses Panitia A oleh Subseksi Pemberian Hak Tanah.
Berikut ini adalah rumus tarif pelayanan pemeriksaan tanah
Tpa = (L/500 x HSBKpa) + Rp350.000,00
HSBKpa adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A untuk tahun berkenaan.
Hal ini mencakup komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan keputusan hak, dan penerbitan sertifikat.
E. Pengumuman Data Yuridis di Kelurahan dan BPN
Hal ini dilakukan dalam menjamin permohonan hak tanah tersebut tidak ada keberatan dari pihak lain.
F. Penerbitan SK Hak Atas Tanah
Setelah pengumuman, tahapan selanjutnya adalah penerbitan surat keputusan (SK) hak atas tanah
G. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)
Besar pembayaran BPHTB ini tergantung dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan juga luas tanah.
H. Pendaftaran SK Hak untuk Diterbitkan Sertifikat
Tahap selanjutnya setelah pendaftaran SK hak adalah diterbitkannya sertifikat hak milik atau SHM.
I. Pengambilan Sertifikat
Kalau semua syarat telah terpenuhi, maka kamu bisa mengambil sertifikat setelah jangka waktu enam bulan.
Biaya Mengurus Letter C ke SHM
Biaya mengurus letter C ke SHM tentunya relatif, tergantung dari lokasi tanah dan juga luasnya lahan.
Kalau melihat Peraturan Pemerintah No.128/2015. Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang, kamu bisa melihat biaya.
Penghitungan biaya pengurusan letter C ke SHM dengan luas sampai dengan 10 hektare, rumusnya adalah.
Tu = (L/500 x HSBKu ) + Rp100.000,00
Tu: tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Dalam Rangka Penetapan Batas.
L: luas tanah.
HSBku: Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan.
Hal ini mencakup untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan.
Setelah mengetahui cara menghitung biaya cara mengubah letter C ke SHM, kamu bisa langsung mengurusnya.
Jangan lupa membaca artikel Rumah123.com untuk mendapatkan informasi yang menarik mengenai properti hingga gaya hidup.
Laman ini juga memudahkan bagi para pencari properti dan lainnya karena Rumah123.com memang #AdaBuat Kamu.
Saatnya kamu memilih dan mencari properti terbaik untuk tempat tinggal atau investasi, hanya di Rumah123.com.
Kalau kamu sedang mencari rekomendasi properti untuk tempat tinggal atau investasi, pilihan terbaik adalah Kolmas Regency.