OK
logo rumah123
logo rumah123
Iklankan Properti

Berapa Besar Biaya Jual-Beli Rumah?

19 Juli 2022 · 2 min read · by Dyah Saraswati

businesswoman and businessman signing contract in the office

Transaksi jual-beli rumah tak lepas dari beberapa biaya pengurusannya. Biaya-biaya tersebut ada yang resmi dibayarkan kepada negara atau pemerintah daerah, ada pula biaya untuk pejabat yang melaksanakan jual-beli tersebut.

Biaya yang dibayarkan untuk negara adalah PPh, BPHTB, dan PNBP. Sedangkan biaya untuk pejabat PPAT dapat dinegosiasikan besarannya kepada yang bersangkutan.

Berikut biaya-biaya yang harus kamu ketahui:

Pengecekan Sertifikat 

Proses pengecekan sertifikat dilakukan sebelum transaksi jual beli rumah dilakukan. Hal ini dimaksudkan untuk memeriksa adakah catatan sita, catatan blokir, atau catatan-catatan lainnya.

Pengecekan ini dilakukan di kantor pertanahan daerah setempat. Biayanya disesuakan oleh kebijakan masing-masing kantor tersebut. Biaya ini ditanggung oleh pembeli rumah, namun tergantung pula pada kesepakatan antara penjual dan pembeli.

Biaya Balik Nama 

Balik nama sertifikat juga dilakukan di kantor pertanahan setempat. Proses balik nama ini diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan membayar sejumlah biaya sesuai peraturan yang berlaku. Biasanya, biaya balik nama ini ditanggung oleh pembeli.

Baca juga: Renovasi Rumah pun Butuh IMB

Pajak Penghasilan 

Besaran biaya Pajak Penghasilan (PPh) adalah 5% dari transaksi. PPh harus dibayar sebelum Akta Jual Beli (AJB) ditandatangani. Pembayaran biaya PPh dilakukan di bank penerima pembayaran transaksi jual beli. Kemudian divalidasi di kantor pajak setempat.

Pajak ini biasanya dibebankan kepada penjual, namun tergantung pada kesepakatan sebelumnya.

Biaya Akta Jual Beli 

Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) juga membutuhkan biaya. Yang berhak membuat AJB adalah PPAT. Besaran harga AJB di PPAT berbeda-beda di setiap daerah, namun harga AJB tak boleh lebih dari 1% harga transaksi yang tertera dalam akta.

Biaya ini biasanya ditanggung oleh kedua belah pihak, baik penjual maupun pembeli. Meski pada umumnya biaya yang dikenakan adalah 1% dari nilai transaksi, namun biaya tersebut dapat ditawar sepanjang disetujui oleh PPAT.

Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan 

Pembayaran Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) dilakukan pada tempat yang telah ditentukan, yaitu kantor pos atau Bank BUMN atau BUMD di kabupaten atau kota madya yan meliputi letak tanah atau bangunan yang diperjual-belikan.

Biaya Jasa Notaris 

Kehadiran notaris dalam jual-beli rumah merupakan salah satu hal yang dirasa wajib. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau yang lebih sering disebut notaris adalah pejabat yang berwenang dalam menentukan keabsahan suatu proses jual beli tanah atau pun rumah. (Wit)


Tag: , , , , , ,