OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Belum Punya Rumah, Apalagi Garasi? Siap-Siap Mobilnya Diderek!

30 Nopember 2023 · 2 min read Author: Vriana Indriasari

Ilustrasi. Foto. Rumah123/iStock

Sudah tau kalau penduduk Jakarta mau beli mobil, mereka harus punya garasi? Bukan Cuma formalitas, pemberlakuan ketat peraturan ini akan efektif sejak Oktober 2017.

Penduduk Jakarta yang memarkir kendarannya di jalan umum akan kena sanksi. Pemerintah Provinsi Jakarta memastikan akan menderek kendaraan yang parkir sembarangan.

Baca juga: CR7 Pamer Mobil Seharga Rp6 Miliar, Kalau Dibelikan Rusunami Dapat Berapa Ya?

“Sebenarnya tidak boleh dapat STNK (mobil yang tak ada garasinya), tapi kalau seumpamanya dipaksa sekarang dia dapat STNK, begitu diparkirkan di badan jalan itu harus kami derek,” kata Kepala Dishub Andri Yansyah di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (7/9).

Dalam Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi, diatur bahwa warga harus memiliki garasi jika ingin membeli mobil. Berdasarkan perda itu, sanksi derek juga akan diberlakukan bagi mobil yang diparkir di pinggir jalan komplek-komplek perumahan.

Baca juga: Trotoar Ramah High Heels, Bikin Jalan Kaki di Ibu Kota Kian Asyik

Untuk menerapkan aturan tersebut, pemerintah mewajibkan konsumen yang ingin membeli kendaraan menyertakan surat keterangan kepemilikan garasi. Tidak main-main, surat ini harus terkonfirmasi lewat stempel dari kelurahan setempat.

Aturan yang sebenarnya sudah ada sejak 2014 lalu ini kembali digaungkan lantaran kemacetan di Jakarta kian parah. Salah satu penyebabnya adalah kendaraan yang parkir di jalan umum lantaran pemiliknya tak memiliki garasi.

Jadi, masih mau beli mobil sebelum punya rumah? Mobilnya mau diparkir di mana? Mau diderek dinas perhubungan?


Tag: , , ,