Belum Bisa Melakukan Vaksinasi Namun Ingin Masuk Mal? Ini Caranya!
Meski mall sudah dibuka kembali secara bertahap dalam penerapan PPKM Level 4, namun syarat ketat masih diberlakukan untuk pengunjung pusat perbelanjaan.
Salah satu syarat mutlak wajib yang harus diketahui yakni telah menjalani proses vaksinasi, dengan membuktikan sertifikat vaksin resmi.
Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan berskala besar selama masa PPKM Level 4 sudah dimulai pada pulau Jawa, yakni di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang sejak kemarin.
Syarat wajib vaksin pun sudah ditegakkan oleh pengelola mal secara menyeluruh.
Namun demikian, nyatanya tidak semua orang sudah bisa divaksin dengan pertimbangan kesehatan seperti Ibu hamil maupun faktor komorbiditas.
Lantas, bagaimana jika mereka ingin masuk mal di masa PPKM level 4?
Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan orang yang tidak divaksin bisa masuk mal.
Syarat sertifikat vaksin tersebut dapat diganti dengan membawa keterangan surat dokter dan hasil negatif PCR atau Antigen.
“Bagi yang tidak bisa divaksin bisa tetap memasuki wilayah pusat belanja. Caranya, dengan menggunakan surat keterangan dokter tidak bisa divaksin, dan bukti tes Antigen atau PCR,” papar Oke dilansir dari Detikcom melalui konferensi pers virtual, Rabu (11/08/2021).
Oke mengatakan syarat tes Antigen pada masa PPKM level 4 untuk masuk mal yang berlaku adalah yang sampelnya telah diambil minimal 1×24 jam sebelum ke mal.
Kemudian, untuk PCR dapat diambil 2×24 jam sebelum mendatangi mal.
Begitu juga bagi yang menjadi penyintas COVID-19 dan belum melakukan proses vaksinasi selama kurang lebih tiga bulan, dapat membawa hasil Antigen dan PCR.
“KTP juga harus disertai, nanti dicek saat akan memasuki mal,” ungkap Oke.
Oke juga mengingatkan bagi yang mau melampirkan hasil tes PCR atau Antigen juga wajib melengkapi QR code formal yang diterbitkan kemenkes.
“Bukti tes Antigen dan bukti tes PCR sebagaimana dimaksud tadi harus dilengkapi dengan QR code yang formal dan diterbitkan Kemenkes dan bisa diverifikasi oleh petugas di lapangan,” ungkap Oke.
Aturan lainnya saat memasuki mal ketika PPKM level 4 adalah anak-anak di bawah 12 tahun dan lansia diatas 70 tahun tidak diperkenankan masuk Mal untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.
Sebelumnya Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi juga mengklarifikasi terkait soal syarat PCR negatif dan Antigen.
Syarat tersebut dapat digunakan bagi masyarakat yang tidak bisa melakukan vaksinasi, bukan yang tidak mau melakukan vaksinasi.
“Saya tegaskan, pertama ini berlaku bagi teman-teman yang tidak divaksin karena alasan kesehatan,” ungkap Lutfi dalam unggahan resminya melalui Instagram pribadinya @mendaglutfi.
Demikian beberapa hal yang perlu kamu ketahui mengenai pembukaan mal dalam masa PPKM level 4 yang sudah dibuka secara bertahap.
Temukan informasi menarik seputar inspirasi properti, selengkapnya di Rumah123.
“Cari tahu keunggulan Vernonia Residence Bekasi.”