Begini Cara Mengajukan Kredit Pemilikan Tanah Beserta Syarat dan Dokumen
Tak hanya rumah, kamu juga bisa membeli tanah dengan cicilan melalui Kredit Pemilikan Tanah (KPT) lho.
Sistem pembayaran ini akan cocok untuk kamu yang belum sanggup untuk membeli tanah secara tunai.
KPT tidak berbeda jauh dengan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) atau Kredit Pemilikan Rumah (KPR), yang membedakan hanyalah objek yang diajukan.
Kamu bisa mengajukan pinjaman KPT ke pihak bank atau lembaga pembiayaan lainnya untuk properti.
Untuk lebih jelasnya, kamu bisa mepelajari syarat serta dokumen yang dibutuhkan sebelum mengajukan KPT.
Syarat Mengajukan Kredit Pemilikan Tanah
Untuk mengajukan Kredit Pemilikan Tanah (KPT), kamu bisa langsung mendatangi beberapa bank yang menawarkan program tersebut.
Sayangnya, tak semua bank menyediakan fasilitas Kredit Pemilikan Tanah.
Jadi, pastikan kamu mencari tahu terlebih dahulu ya.
Syarat utama untuk mengajukan KPT biasanya dengan menyiapkan uang muka sebesar 30 persen dari total harga tanah.
Jika tanah yang dijual sehara Rp200 juta, maka uang muka yang harus kamu sediakan adalah Rp60 juta.
Tak hanya itu, ada beberapa syarat yang harus kamu penuhi, yakni:
– Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah
– Usia tidak lebih dari 50 tahun ketika mengajukan permohonan KPT
– Karyawan tetap minimal dua tahun bekerja
Dokumen yang Dibutuhkan
Jika syarat di atas sudah kamu penuhi, maka ada beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan Kredit Pemilikan Tanah.
Berikut beberapa dokumen yang harus kamu persiapkan untuk mengajukan KPT ke pihak bank:
– Fotokopi KTP pemohon
– Fotokopi NPWP pemohon
– Akta nikah atau cerai
– Buku rekening tabungan yang menampilkan kondisi keuangan 3 bulan terakhir
– Apabila bekerja sebagai wiraswasta, diperlukan bukti transaksi keuangan usaha, SIUP, dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
– Dokumen kepemilikan agunan (SHM, IMB, PBB)
Proses Pengajuan Kredit Pemilikan Tanah
Sudah mengetahui bank mana yang menyediakan fasilitas KPT serta menyiapkan dokumen dokumen pendukung, maka kamu bisa mngajukannya.
Berikut langkah-langkah pengajuan KPT yang harus kamu ketahui:
Datangi pihak bank dan isi formulir permohonan Kredit Pemilikan Tanah.
Setelah itu, kamu akan disuruh menunggu jawaban pengajuan dari pihak bank.
Biasanya, bank akan menganalisa beberapa hal sebelum menerima permohonan KPT.
Beriku beberapa hal yang menjadi poin penilaian:
– Luas tanah;
– Lokasi (apakah posisinya berada di pinggir jalan atau masuk ke dalam gang);
– Harga pasaran.
Proses ini biasanya akan menghabiskan waktu sekitar dua minggu hingga satu bulan.
Sebelum memutuskan untuk mengajukan KPT, pastikan tanah yang akan kamu cicil telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) ya.
Jangan menyicil tanah yang masih berstatus girik atau hanya memiliki Akta Jual Beli (AJB).
Sebab, pihak bank biasanya akan kesulitan menerima plafon kredit dari tanah tersebut.
Tak hanya itu, ada beberapa kesitimewaan yang kamu miliki lho jika membeli tanah yang telah bersertifikat.
Berdasarkan Pasal 20 UUPA, hak milik atas tanah adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dimiliki orang atas tanah.
Hak milik atas tanah memberikan kewenangan pemiliknya untuk bisa digunakan bagi segala macam keperluan dengan jangka waktu yang tidak terbatas.
Nah, itulah beberapa hal yang harus kamu ketahui sebelum memutuskan untuk mengajukan Kredit Pemilikan Tanah (KPT).
Pastikan kamu telah memenuhi persyaratan serta menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.
Jangan lupa kunjungi artikel.rumah123.com untuk dapatkan artikel menarik lainnya seputar properti.
Kamu juga bisa mencari properti yang sesuai kebutuhanmu seperti Pavia Village hanya di www.rumah123.com.