Bebas PBB Hanya Untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Lainnya Tidak!
Salah satu materi kampanye pajak dari pemerintah
Wacana penghapusan nilai jual obyek pajak (NJOP) dan pajak bumi dan bangunan (PBB) terus menguat. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan di Bandung hari ini (7/2/2015) menegaskan kembali perihal penghapusan PBB itu. Penghapusan PBB hanya untuk rumah hunian atau kediaman masyarakat menengah ke bawah. Ia pun mengoreksi, yang akan ditetapkan pemerintah bukan penghapusan PBB, tetapi hanya penghapusan PBB bagi masyarakat menengah ke bawah atas hunian atau rumah kediamannya.
“Jadi PBB untuk rumah komersial seperti restoran, atau di Bandung ini ada factory outlet (FO/pertokoan), perkantoran, hotel, dan rumah kontrakan masih akan diberlakukan,” ujar Ferry kepada wartawan sebagaimana ditulis Antara.
Penjelasannya ini sekaligus untuk memberikan klarifikasi atas kesalahanpahaman sejumlah kepala daerah yang menolak rencana ini. “Saya kira pemerintah daerah tetap kita sampaikan (rencana tersebut), karena PBB itu kan sumber pendapatan asli daerah. Mereka menolak karena berpikir semua PBB dihapus. Padahal, kalau mau jujur yang kita sebutkan tadi bahwa PBB yang dihapus itu adalah PBB untuk rumah yang dihuni masyarakat, rumah kediaman, rumah hunian,” tutur dia.
Ferry juga menegaskan bahwa Pemda boleh saja keberataan dan dirinya terbuka untuk menelaah kembali, PBB mana yang akan dibebaskan lebih dulu. Jika sudah begitupun masih ada kepala daerah yang tetap menolak rencana penghapusan PBB tersebut, pihaknya mengajak untuk dilakukan audit PBB di pemda yang bersangkutan.
“Bukan menantang (kepala daerah). Tapi kalau kita tidak mau menghapuskan PBB, sekarang kita jujur mau enggak pemda itu diaudit PBB-nya, audit dulu. Intinya marilah kita kelola negara ini dengan akal sehat dan hati nurani,” ujarnya. (Foto: Antara)