Batal Membeli Rumah karena Force Majeure, Uang Bisa Kembali? Ini Penjelasannya!
Batal membeli rumah bisa disebabkan berbagai faktor, termasuk kondisi force majeure. Apakah pihak pembeli bisa memperoleh uangnya kembali? Ini penjelasannya!
Membeli rumah memang menjadi hak semua orang, namun faktor ketidakpastian kerap menghampiri sehingga diharuskan untuk mengelola risiko lebih baik.
Umumnya, keadaan kahar bisa disebabkan oleh berbagai faktor tak terkecuali dalam masalah bisnis hingga gagal bayar sehingga tidak mampu melunasi cicilan dan lainnya.
Jika hal tersebut menimpa, bukan tak mungkin ada seseorang yang memutuskan untuk batal beli rumah karena masalah finansial untuk mengalihkannya ke pos yang lain.
Sebagai contoh, ada seorang yang ingin beli rumah namun karena bisnisnya terdampak pandemi maka berencana untuk dibatalkan, sehingga dapat dikategorikan sebagai kondisi force majeure.
Apabila pembeli rumah mengalami ketidakpastian dengan perubahan yang tidak terstruktur, apakah ia bisa memperoleh uangnya kembali karena dalam kondisi kahar? Simak pembahasannya bersama-sama!
Hukum Batal Membeli Rumah karena Force Majeure
Simak beberapa faktor yang perlu kamu ketahui secara lengkap mengenai batal membeli rumah karena force majeure berikut ini:
1. Pengertian Force Majeure
Force majeure dalam artian batal membeli rumah adalah keadaan memaksa yang merupakan pembelaan debitur untuk menunjukkan bahwa tidak terlaksananya apa yang dijanjikan.
Ini disebabkan oleh hal yang sama sekali tidak dapat terduga bahkan tidak terencana.
Pihak yang dirugikan juga tidak dapat berbuat apa-apa terhadap keadaan atau peristiwa yang timbul di luar dugaan tersebut.
Unsur utama yang dapat menimbulkan keadaan kahar adalah:
1. Kejadian yang tidak terduga.
2. Halangan yang menyebabkan suatu prestasi tidak mungkin dilaksanakan.
3. Ketidakmampuan tidak disebabkan oleh kesalahan debitur.
4. Ketidakmampuan tersebut tidak dapat dibebankan risiko kepada debitur.
Mengingat luasnya kemungkinan keadaan atau situasi yang dapat dianggap sebagai force majeure saat batal membeli rumah, para pihak mencantumkan klausul dengan daftar peristiwa berdasarkan perjanjian mereka.
Kebijakan force majeure yang membuat batal membeli rumah juga berakibat pada pembatalan perjanjian, berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata bahwa perjanjian dapat ditarik kembali dengan kesepakatan para pihak.
Batal Beli Rumah karena Force Majeure, Uang Kembali?
Pengembalian uang batal membeli rumah diatur dalam PP 12/2021 yang membedakan pengembalian uang pembeli ke dalam dua fase yaitu:
1. Fase Pemasaran
Pada fase ini, jika batal beli rumah dilakukan oleh calon pembeli yang bukan disebabkan oleh kelalaian developer, maka ia mengembalikan pembayaran yang telah diterima kepada calon pembeli.
Kemudian ia dapat memotong paling rendah 20% dari pembayaran yang telah diterimanya ditambah dengan biaya pajak yang telah diperhitungkan.
Pembatalan tersebut disampaikan secara tertulis, dan pengembalian dilaksanakan selambat-lambatnya 30 hari sejak surat pembatalan ditandatangani.
2. Fase PPJB
Jika batal membeli rumah setelah tanda tangan PPJB, maka ketentuannya adalah sebagai berikut:
1. Dalam hal pembatalan pembelian rumah terjadi karena kelalaian developer, pembayaran yang diterima harus dikembalikan kepada pembeli.
2. Dalam hal pembayaran telah dilakukan pembeli paling banyak 10% dari harga transaksi, dan terjadi pembatalan pembelian rumah akibat kelalaian pembeli, keseluruhan pembayaran menjadi hak developer.
3. Apabila pembayaran telah dilakukan pembeli lebih dari 10% harga transaksi, dan terjadi pembatalan pembelian rumah akibat kelalaian pembeli. Developer berhak memotong 10% dari harga transaksi.
Meski demikian, keadaan kahar berbeda dengan kelalaian, karena tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada debitur, sehingga aturan PP 12/2021 tidak diberlakukan.
Untuk itu, pembatalan harus didasarkan ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata yaitu sesuai kesepakatan para pihak, sehingga jumlah uang yang dikembalikan didasarkan kesepakatan bersama.
Itulah beberapa faktor mengenai ketentuan batal membeli rumah yang disebabkan oleh force majeure secara lengkap.
Temukan informasi menarik seputar properti, selengkapnya di artikel.rumah123.com.
Wujudkan rumah impian berwawasan lingkungan bersama Cluster Mississippi Kota Wisata selengkapnya di Rumah123.com dan dan 99.co, yang pastinya #AdaBuatKamu!