Bantuan Subsidi Gaji Mulai Bisa Dicairkan, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya!
Bantuan subsidi gaji/upah kini mulai bisa dicairkan bagi sebagian pekerja di Indonesia, termasuk DKI Jakarta.
Warga yang perekonomiannya terdampak Covid-19 dapat mengajukan bantuan dari pemerintah ini.
Meski begitu, ada syarat tersendiri untuk mendapatkan bantuan subsidi gaji ini.
Salah satunya pekerja harus memiliki gaji di bawah UMP (upah minimum provinsi).
Secara nasional, batas maksimum gaji penerima bantuan gaji ini adalah Rp 3,5 juta.
Namun, di Jakarta angka tersebut dinaikkan menjadi Rp 4,5 juta karena UMP DKI Jakarta ada di kisaran angka tersebut.
Yuk cari tahu informasi lengkap seputar subsidi upah 2021 di bawah ini:
Besaran Bantuan yang Diberikan
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2020, bantuan yang diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp500 ribu per bulan.
Bantuan akan diberikan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus dengan total Rp1 juta.
Syarat Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah
– Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK)
– Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
– Mempunyai gaji/upah maksimal sebesar Rp 4,5 juta per bulan
– Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah
– Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan
Meski begitu, penerima bantuan akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro.
Mekanisme Penyaluran
Data penerima bantuan subsidi ini diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2021.
Data tersebut nantinya harus diverifikasi dan validasi oleh lembaga terkait sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang ditentukan.
Selanjutnya, data akan disampaikan ke Kemenaker.
Proses penyaluran oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).
Dana sebesar Rp500.000/bulan selama dua bulan akan diberikan sekaligus sehingga penerima akan mendapat Rp1 juta.
Jangan lupa kunjungi artikel.rumah123.com untuk dapatkan artikel menarik lainnya seputar properti.
Kamu juga bisa mencari properti yang sesuai kebutuhanmu seperti Atlanta Village New Design Residence hanya di www.rumah123.com.