OK

Pembagian Harta Warisan Tanpa Anak Bisa Dilakukan, Ini Penjelasannya Menurut Hukum Islam

16 September 2022 · 4 min read · by Reyhan Apriathama

Pembagian Harta Warisan Tanpa Anak

Seperti apa pembagian harta warisan tanpa anak? Simak proses dan perhitungannya di sini selengkapnya.

Proses pembagian harta warisan tidak hanya berkaitan dengan keturunan saja, melainkan juga bisa diterapkan untuk saudara sedarah, terlebih tidak semua orang yang ditinggalkan memiliki keturunan.

Meski ada orang yang tidak memilih punya anak, namun pembagian hak waris tetap diperhatikan untuk memberi keadilan.

Bagi orang yang ditinggalkan, warisan semasa hidup pastinya akan dibagi baik untuk keluarga maupun pasangan.

Seperti apa prosedur pembagian harta warisan tanpa anak menurut Islam? Simak pembahasannya bersama-sama!

Pembagian Harta Warisan Tanpa Anak Menurut Islam

Pembagian harta warisan image

Sumber: Unsplash.com

Secara garis besar menurut Hukum Islam terbagi atas 2 (dua) golongan ahli waris. 

Golongan pertama adalah Zawil Furud, yaitu ahli waris yang mendapatkan pembagian harta warisan yang persentasenya ditentukan Al-qur’an dan hadis, dan yang pertama memperolehnya.

Ahli Waris dengan Persentase 1/8 , 2/3 , 1/3 , dan 1/6: 

  1. Anak perempuan tunggal.
  2. Cucu perempuan tunggal dari anak laki-laki.
  3. Saudara perempuan tunggal yang sekandung, atau apabila tidak ada maka saudara perempuan tunggal sebapak.
  4. Suami apabila Pewaris tidak memiliki anak atau cucu dari anak laki-laki.

Golongan Ahli Waris yang Berhak Memperoleh Harta waris yaitu : 

  1. Suami apabila ahli waris memiliki anak atau cucu dari anak laki-laki.
  2. Istri (seorang atau lebih) apabila suaminya (Pewaris) tidak mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki.

Golongan Ahli Waris yang Memperoleh 1/8 Harta Waris, Yaitu : 

  1. Istri apabila Pewaris mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki.

Ahli Waris dengan Jumlah 2/3 Jumlah Harta Yaitu : 

  1. Dua anak perempuan atau lebih apabila Pewaris tidak mempunyai anak lelaki;
  2. Dua cucu perempuan atau lebih apabila Pewaris tidak mempunyai anak perempuan;
  3. Dua saudara perempuan atau lebih sekandung;
  4. Dua orang saudara perempuan atau lebih, sebapak apabila pewaris tidak memiliki saudara perempuan sekandung.

Pembangian Harta Warisan Tanpa Anak dengan Persentase 1/3 Jumlah Yaitu:

  1. Ibu apabila pewaris tidak mempunyai anak atau cucu dan tidak mempunyai saudara kandung.
  2. Dua saudara atau lebih (laki atau perempuan) yang seibu.

Pembagian Harta Warisan Tanpa Anak dengan Persentase 1/6 Meliputi : 

  1. Ibu apabila pewaris mempunyai anak atau cucu dari anak yang sekandung, seayah dan seibu.
  2. Bapak apabila pewaris mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki.
  3. Nenek dari Ibu maupun bapak apabila Ibu tidak ada.
  4. Cucu perempuan dari anak laki-laki apabila Pewaris mempunyai anak tunggal.
  5. Kakek, apabila ada orang yang meninggal mempunyai anak atau cucu sedangkan bapaknya tidak ada.
  6. Saudara laki-laki atau perempuan seibu.
  7. Saudara perempuan (seorang atau lebih) yang sebapak apabila pewaris memiliki seorang saudara perempuan kandung.

Golongan ahli waris selain Zawil Furud disebut dengan ashabah, yang memperoleh sisa harta setelah golongan ahli waris pertama.

Apabila tidak ada ahli Zawil Furud mereka masuk golongan Ashabah untuk seluruh harta waris.

Pihak yang Digolongkan dalam Kategori Ashabah Antara Lain : 

  1. Anak lelaki;
  2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki dan terus ke bawah asal pertaliannya masih laki-laki;
  3. Bapak;
  4. Kakek dari pihak bapak ke atas selama pertaliannya masih belum putus;
  5. Saudara laki sekandung dan sebapak;
  6. Anak saudara laki sekandung dan sebapak;
  7. Paman sekandung dengan bapak;
  8. Paman yang sebapak dengan bapak;
  9. Anak lelaki paman sekandung dengan bapak;
  10. Anak lelaki paman yang sebapak dengan bapak.

Berdasarkan ketentuan menurut Hukum Islam, suami istri yang ditinggalkan tanpa anak berhak atas hak waris Zawil Furud :

  1. Suami dan Istri yang ditinggalkan memperoleh hak waris karena pewaris tidak mempunyai anak.
  2. Saudara kandung yang ditinggalkan baik kakak atau adik berhak memperoleh 2/3 harta waris;
  3. Saudara perempuan atau laki-laki seayah berhak atas harta warisan sebanyak 2/3 bagian.

Ahli Waris dalam Golongan Ashabah Antara Lain : 

  1. Ayah kandung;
  2. 1 saudara laki-laki;
  3. 2 saudara laki-laki seayah.

Tidak semua ahli waris memperoleh pembagian harta warisan, mengingat dalam Islam ada sesuatu hal yang membuat ahli waris terhalang haknya.

Dalam proses pembagian harta warisan tanpa anak, terdapat dua penghalang yakni Hijab Nuqshan yakni dinding yang mengurangi pembagian.

Selain itu, terdapat Hijab Hirman yang menghapus waris karena ada yang hubungannya dekat dengan pewaris.

Bisa dikatakan, Ahli waris baik suami atau istri yang ditinggalkan memperoleh 1/2 bagian, dan Ayah 1/3 bagian.

Harta waris tersebut adalah seluruh harta yang menjadi hak, baik pribadi maupun campuran.

Untuk harta campuran, maka sebagian dari harta campuran tersebut yang merupakan bagian atau hak waris.

Hak tersebut merupakan setengah dari harta yang menjadi hak milik saat pasangan suami maupun istri masih hidup.

Itulah beberapa hal yang perlu kamu  pembagian harta warisan tanpa anak, semoga bermanfaat!

Temukan informasi menarik seputar inspirasi properti, selengkapnya di artikel.rumah123.com

Wujudkan rumah impian bersama  Summarecon Mutiara Makassar di Rumah123.com dan 99.co, yang pastinya #AdaBuatKamu!

 


Tag: , , ,


Reyhan Apriathama
Reyhan Apriathama

Seorang mas-mas penulis Rumah123.com yang suka otomotif, sepak bola, gadget, dan musik-musik lawas.