OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Aturan Rumah Dinas TNI untuk Purnawirawan. Lepas Jabatan, Rumah Tak Bisa Digunakan Seenaknya!

19 Juli 2022 · 4 min read Author: Reyhan Apriathama

Contoh Rumah Dinas TNI

Ilustrasi Rumah Dinas TNI – Sumber: Facebook/Padma Graha Sudana

Rumah dinas TNI untuk purnawirawan sering menjadi pembahasan karena banyak yang menyalahgunakan. Padahal, sudah ada aturan hukum yang mengikat terkait hal ini. Simak selengkapnya di sini!

Setiap orang pastinya berhak memperoleh kehidupan yang layak, termasuk dalam hal tempat tinggal.  

Tak dapat dikesampingkan, pemenuhan hak atas tempat tinggal jadi hal yang penting di dalam kesejahteraan masyarakat, tak terkecuali untuk para anggota TNI.

Salah satu hal yang banyak orang tak tahu adalah ketentuan rumah dinas TNI untuk purnawirawan yang sudah tak aktif menjabat lagi.

Banyak sekali kasus purnawirawan TNI yang tidak kunjung meninggalkan rumah dinas TNI, dengan alasan sudah merasa lama menempati kediaman tersebut. 

Alasan rumah dinas TNI berikutnya tak dikosongkan juga kaitannya dengan rasa memiliki yang tinggi, sehingga banyak yang merasa berhak menempati hunian tersebut selamanya.

Selain tidak meninggalkan rumah dinas, permasalahan lainnya yang cukup sensitif adalah tersebut disewa untuk orang lain bahkan diperjualbelikan.

Lantas, apa saja yang perlu kamu ketahui tentang aturan rumah dinas TNI untuk purnawirawan? Simak pembahasannya bersama-sama!

Aturan Penghunian Rumah Dinas TNI Menurut Kementerian Pertahanan

Rumah Dinas TNI untuk Purnawirawan

Sumber: Jawapos.com

Setelah kamu mengetahui golongan Rumah Negara untuk pejabat dinas yang aktif, ada beberapa regulasi berupa Surat Izin Penghunian (SIP) yang diberikan oleh pejabat di lingkungan masing-masing.

Berdasarkan aturan Menteri Pertahanan Nomor 30 Tahun 2009 tentang Pembinaan Rumah Negara di Departemen Pertahanan dan TNI pada pasal 11 ayat 9 diatur bahwa hak menempati rumah dinas TNI berakhir apabila anggota:

1. Mutasi ke daerah atau instansi.

2. Diberhentikan dengan hormat karena pensiun atau meninggal dunia.

3. Berhenti atas kemauan sendiri.

4. Diberhentikan dengan tidak hormat.

5. Melanggar larangan penghunian rumah negara.

Dengan ketentuan diatas, banyak keluarga purnawirawan TNI yang tidak mengetahui hak huni rumah negara di lingkungan TNI karena telah menjadi hak milik mereka.

Sebab akibat dikarenakan mereka telah merawat rumah negara bertahun-tahun, bahkan ada yang melakukan renovasi mandiri.

Karena hal tersebut bagi keluarga yang sudah menempati rumah, sudah seharusnya negara harus memberikan apresiasi kepada purnawirawan yang telah berjasa membela kepentingan negara.

Selain itu, rumah dinas TNI yang masih ditempati oleh purnawirawan telah membuat fungsi rumah tak sesuai peruntukannya, mengingat kebutuhan rumah dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan rumah layak bagi anggota aktif.

Dengan faktor tersebut, sudah selayaknya rumah dinas TNI yang masih ditempati oleh purnawirawan untuk dikosongkan karena telah menghuni tanpa hak.

Penguasaan Rumah Dinas TNI berdasarkan Tanah Absentee Menurut UU Agraria 

Aturan Rumah Dinas TNI untuk Purnawirawan

Ilustrasi Rumah Dinas TNI – Sumber: YouTube/Jenderal TNI Andika Perkasa

Selain aturan hukum menurut Undang-Undang, ada beberapa ketentuan rumah dinas TNI untuk purnawirawan berdasarkan hukum tanah absentee yang meliputi:

1. Tanah yang melebihi batas maksimum dan tanah yang jatuh kepada negara.

2. Tanah yang pemiliknya bertempat tinggal di luar daerah sehingga penguasaan tanah tidak ekonomis, menimbulkan penghisapan dan ditelantarkan, sehingga diambil Pemerintah.

3. Tanah milik Swapraja dan bekas Swapraja yang beralih kepada negara.

4. Tanah dikuasai langsung oleh negara selain yang disebutkan, seperti tanah HGU yang telah habis, dan tanah lainnya seperti tanah wakaf untuk peribadatan.

Ada dua pasal yang menyangkut aturan tanah absentee dalam penguasaan rumah dinas TNI yang bisa kamu ketahui sebagai berikut:

1. Undang Undang Pokok Agraria Pasal 10 Ayat 1 

Asas yang masih memerlukan pengaturan lebih lanjut. Ketentuan tersebut memperlihatkan struktur kemasyarakatan sehingga pasal tersebut harus memberikan dispensasi atau pelonggaran dan pengecualian terhadap pejabat militer untuk memiliki tanah absentee.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1961 

Semua bentuk pemindahan hak atas tanah pertanian yang mengakibatkan penerimaan hak memiliki tanah secara absentee dilarang.

Namun, menurut ketentuan UUPA, para pegawai negeri atau pejabat militer boleh mempunyai dan memperoleh tanah pertanian guna persediaan hari tuanya, sebagai pengecualian dalam batas tertentu.

Hibah secara absentee dapat dimungkinkan, tetapi jumlah tanahnya tidak boleh melebihi ⅖ luas maksimum untuk daerah yang bersangkutan. 

Itulah beberapa hal yang perlu kamu ketahui mengenai aturan rumah dinas TNI untuk purnawirawan berdasarkan Undang-Undang di Indonesia.

Temukan informasi menarik seputar properti, selengkapnya di artikel.rumah123.com

Wujudkan rumah impian berwawasan lingkungan bersama Cluster Mississippi Kota Wisata selengkapnya di Rumah123.com dan dan 99.co, yang pastinya #AdaBuatKamu!


Tag: , , ,


Reyhan Apriathama
Seorang mas-mas penulis Rumah123.com yang suka otomotif, sepak bola, gadget, dan musik-musik lawas.
Selengkapnya