Aturan Hukum Hak Waris Anak di Bawah Umur, Bisakah Wali Menjual Properti Warisan?
Seorang baru bisa disebut dewasa jika ia telah berusia 18 tahun.
Sebelum memasuki usia tersebut, anak masih menjadi tanggung jawab dari kedua orang tuanya.
Namun, bagaimana jika kedua orang tua anak harus berpisah karena perceraian atau meninggal dunia?
Jika hal itu terjadi, anak haruslah memiliki wali atau orang tua asuh, misalnya saudara atau kerabat yang memiliki hubungan dekat.
Meski begitu, menjadi orang tua asuh atau wali anak ada syarat tersendiri.
Apa saja syarat perwalian untuk anak di bawah umur yang ditinggal kedua orang tuanya?
Penetapan Hak Waris Anak di Bawah Umur
Jika orang tua meninggal, biasanya harta benda dan segala aset kekayaan akan diwariskan kepada sang anak maupun kerabat.
Namun, bagaimana jadinya bila sang anak masih berada di bawah umur?
Dilansir Smart Legal, meski secara sah semua peninggalan orang tua akan menjadi milik sang anak, tetapi kepemilikan ini belum sah hingga ia memasuki usia dewasa.
Untuk itu, anak tetap membutuhkan wali atau pengganti orang tua terhadap segala kebutuhan pribadi maupun pengurusan harta benda si anak.
Hal tersebut sesuai dengan isi Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang membahas tentang Pokok Perkawinan yang berbunyi,
“Anak yang belum mencapai umu 18 atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua, berada di bawah kekuasaan wali. Perwalian itu mengenai pribadi anak yang bersangkutan maupun harta bendanya.”
Wewenang dan Larangan Wali Anak di Bawah Umur
Aturan mengenai perwalian, termasuk segala wewenang dan larangannya tertulis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengenai Pokok Perkawinan Pasal 51 ayat (3) hingga (5).
Ayat (3) pasal ini menjelaskan bahwa,
“Wali wajib mengurus anak yang di bawah penguasaannya dan harta bendanya dengan sebaik-baiknya dengan menghormati agama dan kepercayaan anak itu.”
Sementara itu, ayat (4) Pasal 51 undang-undang ini menyatakan;
“Wali wajib membuat harta benda anak yang berada di bawah kekuasaannya pada waktu memulai jabatannya dan mencatat semua perubahan-perubahan harta benda anak atau anak-anak itu.”
Begitu pula pada ayat (5),
“Wali bertanggungjawab tentang harta benda anak yang berada di bawah perwaliannya serta kerugian yang ditimbulkan karena kesalahan atau kelalaiannya. Ada pun larangan yang harus dihindari oleh para wali atau orang tua asuh dari sang anak berdasarkan Undang-Undang Pokok Perkawinan Pasal 5 yakni Wali tidak boleh memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap yang dimiliki anaknya yang belum berumur 18 tahun atau belum pernah kawin, kecuali apabila kepentingan anak menghendaki.”
Selain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, aturan mengenai wali terhadap pengasuhannya juga tertulis dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 33 dan 34 undang-undang ini menyatakan bahwa,
“Wali yang ditunjuk berdasarkan penetapan pengadilan atau Mahkamah dapat mewakili anak untuk melakukan perbuatan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak.”
Selain itu, ayat (2) dan (3) pasal ini juga menetapkan bahwa,
“Wali wajib mengelola harta milik anak yang bersangkutan untuk kepentingan anak di dalam maupun di luar pengadilan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak.”
Dapatkah Wali Menjual Tanah Milik Anak di Bawah Umur?
Bukan hal yang tak mungkin jika seorang anak di bawah umur yang memiliki hak waris dilimpahi warisan berupa harta kekayaan.
Mulai dari uang, kendaraan, tanah, hingga aset properti.
Meski begitu, ia masih dianggap belum mampu mengurus kekayaan pribadinya sendiri.
Untuk itulah dibutuhkan ahli waris atau wali yang bertanggungjawab atas segala kekayaan sang anak.
Lalu, apakah sang wali memiliki hak untuk menjual tanah atau kekayaan lain milik sang anak dengan alasan tertentu?
Ternyata hal ini diperbolehkan, selama ahli waris atau wali memiliki Surat Penetapan Perwalian Anak yang telah disahkan oleh Pengadilan Negeri setempat.
Selanjutnya, wali harus mengajukan surat izin penjualan harta benda milik anak asuh di bawah umur.
Sesuai dengan isi Pasal 362 KUHPer yang menyatakan,
“Wali berwajib segera setelah perwaliannya mulai berlaku, di bawah tangan Balai Harta Peninggalan mengangkat sumpah, bahwa ia akan menunaikan perwalian yang dipercayakan kepadanya dengan baik dan tulus hati.”
Nantinya, akan ada surat pemberitahuan berikut surat persetujuan untuk menjaminkan harta dengan nama sang anak.
Jika sang ahli waris atau wali dari sang anak ingin menjual tanah atau kekayaan milik anak tersebut ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Namun, syarat utamanya yakni harus dimiliki adalah Surat Keterangan Waris (SKW) yang asli dari orang tua anak atau pihak pemberi waris.
Jika pihak pengadilan tidak menyetujui atau mengizinkan adanya penjualan harta benda sang anak, maka wali tetap tidak bisa menjual warisan tersebut.
Jangan lupa kunjungi artikel.rumah123.com untuk dapatkan artikel menarik lainnya seputar properti.
Kamu juga bisa mencari properti yang sesuai kebutuhanmu seperti BSD City hanya di www.rumah123.com.