OK

Aturan DP Murah Meluncur Akhir Agustus 2016

19 Juli 2022 · 2 min read · by Vriana Indriasari

Ilustrasi (Foto: Dokumen Rumah123/iStockphoto)

Ilustrasi (Foto: Dokumen Rumah123/iStockphoto)

Setelah peraturan ketersediaan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mucul lewat paket kebijakan ekonomi jilid XIII, giliran pembiayaan menjadi sorotan.  Bank Indonesia (BI) pun merespon cepat.

BI memastikan kebijakan pelonggaran Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV) untuk kredit pemilikan rumah (KPR) akan meluncur akhir Agustus. Kebijakan makro prudensial ini akan meringankan pembayaran uang muka bagi masyarakat yang ingin membeli rumah.

Baca juga: Dear Pemerintah, Kapan Permudah MBR Ajukan KPR?

“Kami memastikan Peraturan BI (PBI) soal LTV/FTV akhir Agustus 2016 ini keluar,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Fillianingsih, seperti dituliskan CNN Indonesia, Kamis (25/8).

Saat ini, lanjut Fillianingsih, beleid pelonggaran kebijakan makroprudensial itu masih dalam proses finalisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

Melalui pelonggaran LTV dan FTV, nantinya bank disarankan mengucurkan pembiayaan KPR hingga 85 persen dari harga jual rumah. Ketentuan ini meningkat 5 persen dibandingkan aturan sebelumnya yang mematok kucuran kredit atau pembiayaan hanya 80 persen.

Baca juga: Developer Besar Juga Harus Bangun Rumah Murah

Bagi nasabah, kebijakan ini berarti meringankan uang muka yang harus disetor untuk mengajukan KPR. Yaitu, dari semula 20 persen terhadap harga jual rumah menjadi hanya 15 persen. Ketentuan ini berlaku untuk rumah tapak (landed house), rumah susun, dan rumah pertokoan (ruko).

Sebelumnya, Tirta Segara, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI menyebutkan, kebijakan pelonggaran LTV ini hanya berlaku bagi bank yang memiliki rasio kredit bermasalah (nonperforming loan/NPL) di bawah 5 persen.

“BI juga melonggarkan KPR atau pembiayaan dengan sistem indent sesuai progres pembangunan. Dengan aturan ini, kredit atau pembiayaan bisa cair sewaktu-waktu tanpa harus menunggu rumah tersebut tuntas dibangun,” ujarTirta.


Tag: , , , , , , , ,