OK
Panduan

Aturan dan Langkah Hukum Sertifikat Tanah yang Tumpang Tindih

19 Juli 2022 · 4 min read Author: Siti Nurhikmah

sertifikat tanah

Beberapa orang kerap menemui kasus di mana terdapat dua sertifikat tanah yang dimiliki oleh dua pihak berbeda. 

Tak hanya itu, lokasi tanahnya pun berada di tempat yang sama. 

Jika ini terjadi, apa yang harus dilakukan untuk menyelesaikan sengketa tanah tersebut?

Melansir Hukumonline.com, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan beserta dasar hukum yang digunakan:

Lakukan Pemeriksaan Informasi di Kantor Pertanahan

Untuk mengetahui keabsahan kedua sertifikat, kamu bisa mendatangi Kantor Pertanahan di mana tanah tersebut berada. 

Hal itu berguna untuk memastikan kebenaran dari masing-masing sertifikat.

Hak atas informasi ini telah dijamin oleh Pasal 34 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang berisi: 

Setiap orang yang berkepentingan berhak mengetahui data fisik dan data yuridis yang tersimpan di dalam peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur dan buku tanah.

Dari informasi tersebut, kamu dapat memastikan apakah kedua sertifikat tersebut tercatat di Kantor Pertanahan atau tidak.

Tindak Pidana Pemalsuan Akta Autentik

jenis sertifikat tanah

Jika didapati salah satu sertifikat tanah tidak tercatat di Kantor Pertanahan, dapat diduga pihak pemegang sertifikat tersebut melakukan pemalsuan atau pemakaian akta autentik palsu. 

Pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 264 ayat (1) angka 1 dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana :

Pasal 264 ayat (1) angka 1 KUHP

Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:

  1. akta-akta otentik;

Pasal 264 ayat (2) KUHP

Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian. 

Apabila dalam kasus tumpang tindih sertifikat hak atas tanah terdapat dugaan pemalsuan sertifikat hak atas tanah, kamu dapat melaporkannya ke pihak kepolisian atas dasar dugaan tindak pidana pemalsuan akta autentik. 

Baca Juga: Mengenal Syarat Sertifikat Gadai Rumah di Pegadaian? Apakah Bisa untuk Keperluan Bisnis Rumahan?

Penyelesaian Sengketa Melalui Kantor Pertanahan

Membuat Sertifikat Tanah Secara Mandiri

Apabila kedua sertifikat tersebut tercatat di Kantor Pertanahan, maka kamu dapat mengajukan pengaduan kepada Kepala Kantor Pertanahan. 

Hal tersebut diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Pengaduan paling sedikit memuat identitas pengadu dan uraian singkat kasus serta harus dilampiri dengan fotokopi identitas pengadu, fotokopi identitas penerima kuasa dan surat kuasa apabila dikuasakan, serta data pendukung atau bukti-bukti yang terkait dengan pengaduan. 

Pengaduan akan diproses dengan dilakukannya pengumpulan data, analisis, pengkajian, dan pelaporan dalam rangka menyelesaikan sengketa dan konflik.

Upaya Hukum Penyelesaian Sengketa

Proses pemecahan sertifikat tanah warisan ternyata sangat gampang - Rumah123.com

Jika ada pihak yang keberatan atas hasil penyelesaian tersebut, maka dapat diajukan upaya administratif maupun gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN atau Kepala Kantor Wilayah BPN dapat diklasifikasikan sebagai pejabat tata usaha negara. 

Hal ini berdasarkan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. 

Keputusan pembatalan sertifikat tersebut dapat diklasifikasikan sebagai keputusan tata usaha negara.

Terhadap keputusan tata usaha negara, dapat dilakukan upaya administratif yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mencakup dua jenis, yaitu upaya keberatan dan banding.

Warga masyarakat dapat mengajukan keberatan kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan yang menetapkan keputusan dan/atau tindakan yang dirasa merugikan tersebut. 

Apabila warga masyarakat tidak menerima penyelesaian keberatan itu, maka dapat diajukan banding ke atasan pejabat terkait.

Jika warga masyarakat tidak menerima penyelesaian banding, warga masyarakat dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Sudah mengajukan pengaduan terhadap permasalahan tumpang tindih sertifikat hak atas tanah, namun kamu tidak menerima penyelesaiannya?

Cobalah melakukan upaya administratif kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau atasan jabatannya atau ajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Itulah beberapa hal yang harus kamu ketahui tentang langkah hukum dalam menyelesaikan permasalahan tumpang tindih sertifikat tanah. 

Baca Juga: Begini Cara Membuat Sertifikat Tanah Mudah dan Cepat

Jangan lupa kunjungi artikel.rumah123.com untuk dapatkan artikel menarik lainnya seputar properti. 

Kamu juga bisa mencari properti yang sesuai kebutuhanmu seperti Aksara Pure Living hanya di www.rumah123.com.



IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA