Atasi Backlog, IMB Khusus MBR Bakal Ditiadakan
Pemerintah terus menggeber Program Satu Juta Rumah bagi masyarakat yang belum memiliki rumah. Permintaan hunian tiap tahunnya terus bertambah. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kebutuhan rumah baru tiap tahun sebanyak 800 ribu unit.
Akan tetapi, merujuk data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 2014, rumah yang mampu dibangun 400 ribu unit. Jadi, masih kekurangan 400 ribu unit lagi.
Baca juga: Di Munas REI, Presiden Jokowi Terus Kejar Amnesti Pajak
Untuk menutupi kekurangan tersebut (backlog), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun dilibatkan. Mereka telah siap dengan beberapa strategi. Salah satunya dengan pembebasan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Pokoknya kami bebaskan saja perizinan IMB untuk MBR. Selain itu, optimalkan tanah negara atau wakaf untuk rumah susun. Juga identifikasi aset lahan bekerja sama dengan pemerintah daerah,” ucap Sekretaris Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Endang Try Setyasih, pada pembukaan Munas REI ke-XV, di Fairmont Hotel, Jakarta, Selasa (29/11).
Baca juga: Usul Ga Pake Lapor NPWP bagi KPR Subsidi MBR
Selain itu, Kemendagri akan mendata Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kemendagri atas kebutuhan rumah sesuai prioritas. Mendorong percepatan pembangunan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PNS serta mengurangi bangunan vertikal.
Endang juga mengakui, banyaknya keluhan pelayanan di daerah terkait kepengurusan perizinan, sehingga menghambat solusi bagi backlog.
Baca juga: Pemda Harus Data Aset Tanah untuk Bangunan Rumah MBR
“Izin gangguan, banyak pengusaha kecewa akan pelayanan yang ada di daerah. Tetapi, kami telah menyederhanakan proses perizinan. Termasuk dalam suatu wadah PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu),” tutur Endang.
Endang menyatakan pula bahwa pihaknya terus menyurati gubernur, bupati, dan wali kota untuk segera mendelegasikan kewenangan terkait perizinan pembangunan perumahan melalui PTSP.
“Karena memang selama ini di daerah masih kurang menyosialisasikan Inpres No. 3 Tahun 2016 ini,” tuturnya mengingatkan. (Wit)