OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Asiiikkk... Hari Ini Tarif Tol Belum Jadi Naik!

30 Nopember 2023 · 2 min read Author: Wita Lestari

Jalan penghubung Tol Tanjung Priok. Foto: Rumah123/Dok. Humas Kementerian PUPR

 

Udah denger kabar kenaikan tarif tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) yang semula akan diberakukan mulai hari ini (Rabu, 20 Juni 2018)? Tapi, untungnya ada berita susulan bahwa kenaikan tersebut ditunda hingga waktu yang belum bisa ditentukan. Penundaan tersebut antara lain karena banyaknya protes masyarakat terhadap kenaikan tersebut.

Mengutip Kompas.com, Selasa (19-06-2018), Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) menunda kenaikan tarif tol tersebut untuk memberikan kesempatan bagi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk secara intensif menyosialisasikan perubahan tarif tol tersebut kepada masyarakat.

Sampai kapan ditundanya? “Sampai cukup sosialisasinya,” kata Kepala BPJT, Herry Trisaputra Zuna, seperti dikutip dari sumber yang sama. Sedangkan Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Desi Arryani, menyatakan akan mengikuti arahan Kementerian PUPR.

Baca juga: Integrasi Tarif Tol, Kudu Tau Nih!

Sebelumnya, diberitakan BPJT akan menaikkan tarif tol JORR mulai Rabu (20-6-2018) pukul 00.00 WIB. Mau tau perubahan tarif tol setelah dinaikkan nantinya?

Kendaraan Golongan I: sedan, jip, pikap/truk kecil, dan bus, kena tarif Rp15.000 dari semula Rp9.500.

Kendaraan Golongan II dan III tarifnya Rp22.500 dari semula Golongan II Rp11.500 dan Golongan III Rp15.500.

Kendaraan Golongan IV dan V tarifnya Rp30.000 dari semula Golongan IV yang Rp19.000 dan Golongan V Rp23.000.

Tarif baru tersebut akan berlaku di sejumlah ruas Tol JORR, yaitu Penjaringan-Kebon Jeruk, Kebon Jeruk-Ulujami, Ulujami-Pondok Pinang, dan Pondok Pinang-Taman Mini. Selain itu, juga berlaku di Tol Taman Mini-Cikunir, Cikunir-Cakung, Cakung-Rorotan, jalan tol menuju Tanjung Priok, Rorotan-Kebon Bawang, dan Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami.

Baca juga: Tarif Tol Mudik Didiskon 10 Persen, Rezeki Ramadan Nih! 

Sedangan untuk penyesuaian tarif Tol Bogor Outer Ring Road Seksi I dan II, kenaikan tarif tol berlaku untuk Jalan Tol Bogor Ring Road (BORR) Seksi I dan II Sentul Selatan-Simpang Yasmin.

Berdasarkan keputusan Menteri PUPR Nomor 380/KPTS/M/2018, 5 Juni 2018 tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol pada Jalan Tol BORR Seksi I dan II (Sentul Selatan-Simpang Yasmin), maka kendaraan kecil Golongan I berupa sedan, jip, truk kecil, dan bus akan dikenakan tarif Rp10 ribu. Untuk truk Golongan II dan III akan dikenakan tarif Rp15 ribu. Sedangkan truk Golongan IV dikenakan tarif Rp20 ribu.


Tag: , ,