OK

AREBI: Pemerintah Harus Tertibkan Broker Ilegal

19 Juli 2022 · 2 min read · by Wita Lestari

Foto: Rumah123/Getty

 

Agen properti atau broker lebih baik menjadi anggota Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI). Dengan begitu, terkait legalitas jadi lebih jelas. Pasalnya, agen properti atau broker yang ilegal akan menjadi masalah. Salah satunya, menurut Ketua Umum AREBI Hartono Sartono, tak membayar pajak. Terkait hal ini, AREBI minta pemerintah menertibkan transaksi properti lewat regulasi.

Hartono, dalam Kontan.co.id, Rabu (18-7-2018), mengatakan, banyak agen properti perorangan dan broker asing yang masuk Indonesia bertransaksi properti tanpa membayar pajak. AREBI menyayangkan pembiaran terhadap agen properti perorangan dan broker asing tersebut. Menurutnya, potensi pajak yang hilang sangat besar sementara pemerintah kini sedang menggiatkan pendapatan negara dari pajak.

Baca juga: AREBI: Di Tahun Politik, Pasar Properti Tetap Menjanjikan Kok!

“Kami meminta peran pemerintah menertibkan agen-agen perorangan dan broker asing ini lewat regulasi karena pemerintah akan diuntungkan dari situ. Transaksi harus bisa dilakukan transparan. Selain itu, kalau sudah diatur lewat regulasi, pemerintah akan punya data transaksi properti yang jelas setiap tahunnya, yang bisa jadi patokan dalam melakukan kebijakan lain,” kata Hartono, dikutip dari sumber yang sama.

Anggota AREBI setiap bertransaksi dikenkaan pajak. Tapi, sayangnya menurut Hartono, dari sekitar 30.000 agen properti yang ada saat ini, baru 1.000 orang yang menjadi anggota AREBI. Jadi, ada sekitar 29. 000 agen properti di luar AREBI yang bertransaksi tanpa membayar pajak. Ditambah kini sangat banyak broker asing yang beroperasi di Indonesia, terurama di Bali, Lombok, dan Labuhan Bajo, yang juga tak membayar pajak.

Baca juga: Gelar Rakernas, AREBI Perjuangkan Legalitas dan Profesionalitas Broker Properti

Mereka, kata Hartono, banyak memamerkan propertinya di hotel-hotel berbintang secara ilegal. Biasanya mereka menjual produk properti yang dibangun oleh perusahaan asing dan dijual ke warga negara asing, sehingga tidak terjamah pajak.

*


Tag: , , , , , , , , ,