OK
logo rumah123
logo rumah123
Iklankan Properti

APHT adalah Dokumen Penting dalam Proses KPR, Simak Selengkapnya!

25 Juli 2022 · 4 min read · by Reyhan Apriathama

apht adalah

APHT adalah elemen yang wajib kamu ketahui dalam mencicil rumah, terlebih bagian ini merupakan hal yang perlu kamu ketahui secara mendalam.

Untuk diketahui, APHT atau Akta Pemberian Hak Tanggungan merupakan salah satu pengatur persyaratan dan ketentuan mengenai hak tanggungan dari debitur ke kreditur.

Pemberian hak tanggungan berfungsi sebagai jaminan pelunasan utang antara pihak debitur ke kreditur.

Adapun, hak tanggungan ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 yang dikenal sebagai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 sebagai Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT).

Dalam hal ini, APHT adalah seperangkat bagian yang meliputi berbagai kepemilikan aset properti pribadi maupun taman dan hasil karya lainnya di lahan yang bersangkutan.

Lantas, syarat apa saja yang membebani APHT sebagai salah satu hak tanggungan wajib? Simak pembahasannya bersama-sama!

APHT adalah Bagian dari Kepemilikan Aset

Sebagai hak tanggungan, APHT adalah seperangkat kewajiban yang harus dipenuhi melalui pendekatan sebagai berikut : 

1. Pemberian Hak Tanggungan wajib diwali dengan perjanjian Hak Tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang. Bagian ini termasuk kedalam perjanjian kredit yang bersangkutan atau perjanjian lain yang menyebabkan utang tersebut.

2.   Pemberian Hak Tanggungan juga harus memenuhi persyaratan spesialitas yang meliputi nama serta identitas pemberi Hak Tanggungan, domisili kedua pihak tersebut yang dijaminkan pelunasannya, dan uraian jelas terkait objek Hak Tanggungan.

3.    Pemberian Hak Tanggungan juga wajib memenuhi persyaratan publisitas. Caranya berupa Hak Tanggungan pada Kantor Pertanahan setempat, baik satuan kotamadya maupun kabupaten.

4.   APHT adalah Sertifikat Tanggungan yang berisi titel eksekutorial, seperti : ”Demi Keadilan Berdasarkan Tuhanan Yang Maha Esa”.

5.    Bila debitur tidak bisa memenuhi janji pelunasan utang sesuai kesepakatan bersama, maka pemegang Hak Tanggungan berhak atas objek Hak Tanggungan sebelum pihak bank mencari solusi lewat musyawarah.

Jika solusi tidak ditemukan melalui musyawarah, maka APHT adalah mengacu pada UU Nomor 4 Tahun 2006 Pasal 6 terkait Utang Piutang, yaitu : 

“Apabila debitur cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.”

Tata Cara Pembebanan Hak Tanggungan APHT 

Lalu bagaimana prosedur APHT adalah salah satu Pembebanan Hak Tanggungan?

1. Awali dengan tahap pemberian Hak Tanggungan di depan PPAT yang berwenang dengan pembuktian adanya APHT, sebelum diakhiri dengan tahap pendaftaran Hak Tanggungan di kantor pertanahan setempat.

2.  Pihak debitur sebagai pemberi Hak Tanggungan harus hadir di kantor PPAT karena yang berwenang untuk membuat APHT adalah PPAT.

3. APHT yang dibuat oleh PPAT harus mengandung persyaratan spesialitas dan nominal pinjaman penunjukkan objek Hak Tanggungan. Selain itu, APHT juga harus sesuai dengan UUHT pasal 11 ayat 2, pasal 2 ayat 2, dan pasal 20.

4.  Pasal 11 ayat 2 UUHT berisi hal-hal yang diperjanjikan antara kreditur dan debitur. Pasal 2 ayat 2 UUHT berisi janji Roya Partial, sementara pasal 20 UUHT berisi penjualan Objek Hak Tanggungan di bawah tangan. 

5.  Sertifikat Hak Tanggungan dikeluarkan untuk memenuhi kepentingan kreditur yang terdiri dari salinan Buku Hak Tanah Hak Tanggungan dan salinan APHT.

Apabila rumah atau jenis aset lainnya dibeli menjadi jaminan KPR, sebaiknya tuntaskan dahulu transaksi jual beli dengan AJB yang sudah ditandatangani kemudian mengisi APHT.

Selanjutnya, debitur yang membeli rumah lewat APHT akan membayar cicilan secara bertahap kepada Bank. 

Biaya APHT dalam Perjanjian Kredit                Tak hanya sekadar biaya tanggungan, APHT adalah salah satu jenis biaya dan diperlukan sebagai jaminan akan dilunasi.

Adapun, biaya ini tidak terpisahkan dari perjanjian kredit dengan jaminan. Apabila kredit macet di kemudian hari, maka wajib dibayarkan sebelum kredit dikeluarkan oleh bank. 

Biaya APHT adalah bagian yang bisa kamu ketahui secara rinci berikut ini : 

1. Biaya cek sertifikat : Rp100,000 

2.   Biaya SK : Rp1,000,000

3.   Validasi pajak : Rp200,000

4.    Akta Jual Beli : Rp2,400,000

5.   Bea Balik Nama : Rp750,000

Biaya APHT berdasarkan konvensi 0,25 dan 125% dari nilai kredit yang disepakati.

Adapun, biaya tersebut dapat berubah sewaktu-waktu dan dapat berbeda tergantung letak propertinya. Harga tersebut bisa lebih tinggi maupun lebih rendah baik dibayarkan oleh pembeli dan penjual.

Demikian beberapa hal yang perlu kamu ketahui tentang APHT sebagai salah satu bagian penting dalam KPR maupun kepemilikan properti.

Temukan inspirasi menarik seputar hunian dan tips bangun rumah, selengkapnya di artikel.rumah123.com

Wujudkan hunian idaman kamu seperti Gateway Park of LRT City, hanya di Rumah123.com dan 99.co, yang pastinya #AdaBuatKamu!


Tag: ,


Reyhan Apriathama
Reyhan Apriathama

Seorang mas-mas penulis Rumah123.com yang suka otomotif, sepak bola, gadget, dan musik-musik lawas.