OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Apakah Tanah Wakaf Bisa Dijual? Simak Penjelasannya Biar Paham Ya

19 Juli 2022 · 3 min read Author: Devi Suzanti

tanah wakaf

Mungkin kamu pernah bertanya, apakah tanah wakaf bisa dijual? Nah, simak dulu penjelasan artikel ini biar paham mengenai hal ini, yuk disimak. 

Sebelumnya, dalam beberapa artikel memang sudah dibahas mengenai tanah wakaf, terutama mengenai seluk beluknya.

Pastinya, tanah wakaf memang terkait dengan hukum Islam karena lahan ini digunakan untuk sekolah, rumah ibadah, kuburan, dan lainnya.

Selain itu, tanah wakaf juga digunakan untuk sarana dan kegiatan ibadah dan juga sarana dan kegiatan pendidikan.

Tanah wakaf juga dapat digunakan sebagai bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, serta beasiswa.

Tidak hanya itu, tanah ini juga dimanfaatkan untuk kemauan dan peningkatan ekonomi umat, serta kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan perundang-undangan.

Namun, seringkali ada oknum yang ternyata memperjual belikan tanah wakaf itu atau juga muncul isu jual beli tanah wakaf.

Sebenarnya, wakaf merupakan salah satu bentuk infak untuk membelanjakan harga yang dituntunkan dalam ajaran agama Islam.

Dalam sebuah hadits menerangkan bahwa benda wakaf tidak boleh dijual, dihibahkan, dan diwariskan.

Jadi, benda wakaf memang harus dimanfaatkan sesuai tujuan awal ketika seseorang mewakafkan benda miliknya.

Situs properti Rumah123.com akan menjelaskan mengenai jual beli tanah wakaf, apakah hal ini diperbolehkan.

Rumah123.com mengutip dari berbagai sumber dalam menjelaskan jual beli tanah wakaf ini, yuk disimak.

Apakah Diperbolehkan Jual Beli Tanah Wakaf?

Seperti telah dijelaskan di atas, jual beli tanah wakaf memang tidak diperbolehkan dan memang dilarang.

Jangankan jual beli tanah wakaf, dialihkan saja tidak boleh, terkait hak tanah ini memang berbeda dengan lahan lainnya.

Dilansir dari laman hukumonline.com, bagi siapa pun yang menjual atau mengalihkan hak tanah wakaf dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun/pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Jadi, siapa pun dilarang untuk melakukan perubahan status harta benda wakaf, kamu perlu ingat hal ini ya.

Selain itu, beberapa hal yang dilarang meliputi dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, diwariskan, dijual, ditukar, dan dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.

Sudah sangat jelas, tidak hanya diatur dalam agama Islam saja, wakaf pun sudah diatur dalam undang-undang dengan aturan dan hukuman yang sesuai bagi siapapun yang melanggarnya.

Pasalnya, di Indonesia sendiri tanah wakaf seringkali menjadi sengketa yang selalu menjadi masalah.

Dalam Pasal 48 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, juga disebutkan bahwa pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf harus berpedoman pada peraturan Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Hal tersebut dilakukan berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Ibnu Umar, yang mengatakan bahwa tanah wakaf tidak boleh dijual, dihadiahkan, atau diwariskan.

Nah, semoga artikel ini bisa menjawab mengenai pertanyaan kamu mengenai jual beli tanah wakaf.

Situs properti Rumah123.com selalu menghadirkan artikel dan berita mengenai hukum pertanahan.

Pilihan terbaik untuk memiliki rumah tapak di Pekanbaru, Riau adalah Villa Tenayan.


Tag: , ,