Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Ini Hukumnya!
Menangis merupakan ungkapan seseorang untuk mengekspresikan rasa sedih. Tetapi, bagaimana jadinya jika menangis di bulan Ramadan. Apakah menangis membatalkan puasa?
Puasa merupakan ibadah yang wajib dijalani di bulan Ramadan yang penuh hikmah.
Ketika menjalaninya, umat Islam diwajibkan untuk menahan hawa nafsu yang ada di dalam diri, termasuk nafsu makan, minum, dan lain sebagainya.
Namun, bukan hanya menahan diri untuk menyantap makanan dan minuman saja, terdapat juga hal-hal yang dapat membatalkan puasa dan harus kita hindari.
Salah satunya, memasukan atau mengeluarkan sesuatu dari rongga tubuh.
Melihat hukum tersebut, banyak umat Islam yang percaya bahwa menangis juga dapat membatalkan ibadah puasa.
Lantas, bagaimana hukum menangis saat puasa? Simak penjelasannya di sini, yuk!
Apakah Menangis Membatalkan Puasa?
Pada dasarnya, tidak ada dalil khusus yang menjelaskan hukum menangis ketika menjalankan ibadah puasa. Baik dari ayat Alquran maupun hadits.
Terkait dengan hal tersebut, para ulama pun mengkaji permasalahan ini dan membuat kesimpulan.
Quraish Shihab dalam bukunya yang berjudul “Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui” menjelaskan hal tersebut.
Menurutnya, menangis karena apapun penyebabnya tidak akan membatalkan puasa.
Senada dengan hal tersebut, Nahdlatul Ulama dalam laman resminya juga menjelaskan jika menangis tidak masuk ke dalam bagian hal yang membatalkan puasa.
Hal tersebut dapat dilihat dalam kitab Matnu Abi Syuja’:
والذي يفطر به الصائم عشرة أشياء : ما وصل عمدا إلى الجوف أو الرأس والحقنة في أحد السبيلين والقيء عمدا والوطء عمدا في الفرج والإنزال عن مباشرة والحيض والنفاس والجنون والإغماء كل اليوم والردة
“Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala,
(2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja,
(4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit,
(6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan di seluruh hari dan (10) murtad,”(Syekh Abi Syuja’, Matnu Abi Syuja’, hal. 127).
Lantas, mengapa menangis tidak membatalkan puasa?
Alasannya, karena mata bukanlah termasuk bagian dari jauf, dan dalam mata tidak terdapat saluran yang mengarah ke bagian tenggorokan.
Namun, hukum menangis saat puasa akan berbeda jika air mata yang mengalir masuk ke dalam mulut dan masuk ke dalam tenggorokan.
Jika hal tersebut terjadi, maka dapat membatalkan ibadah yang tengah dijalani.
Dengan demikian, dapat disimpulkan jika menangis tidak akan membatalkan puasa, kecuali air mata yang mengalir masuk ke dalam tenggorokan.
***
Itulah penjelasan lengkap mengenai apakah menangis membatalkan puasa atau tidak.
Semoga bermanfaat, ya!
Temukan informasi menarik lainnya seputar Agama Islam hanya di artikel.rumah123.com.
Agar tak ketinggalan berita terbaru, kamu juga bisa mengikuti Google News kami, lo.
Yuk, segera wujudkan keinginan untuk memiliki rumah impian bersama Rumah123.com karena kami selalu #AdaBuatKamu.