OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Apa Sih Konsekuensi dari DP 0%?

30 Nopember 2023 · 2 min read Author: Wita Lestari

Foto: Rumah123/Getty

 

Udah tau kan, mulai 1 Agustus 2018 ini kamu bisa beli rumah tanpa uang muka (DP) dari Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang kamu ambil pada sebuah bank. Jadi, kalau halangan kamu selama ini untuk punya rumah adalah masalah DP, sekarang kamu terbebas dari masalah itu. Perihal DP, seluruhnya diserahkan Bank Indonesia (BI) kepada pihak perbankan. Apakah bank yang kamu pilih akan memberlakukan DP 0%, DP kecil, atau DP besar, hal ini diperbolehkan oleh BI.

Sebelumnya, BI mengatur DP yang harus dibayar masyarakat minimal 15% dari harga rumah (LTV 85%). Nah, angin segar kan buat kamu yang selama ini gak mampu bayar DP meski sudah menabungnya sejak lama. Sekarang untuk punya rumah, kamu gak usah menunggu sampe DP terkumpul dulu. Kamu sekarang tinggal pilih rumah yang kamu inginkan dan membayar angsurannya per bulan hingga lunas.

Baca juga: DP 0% Bikin Mimpi Punya Rumah Jadi Kenyataan!

Tau gak kamu, apa sih konsekuensinya DP 0%, DP kecil, DP besar?

DP Besar

Dengan membayar DP besar, maka sisa pinjaman akan semakin kecil, sehingga cicilan bulanan pun lebih ringan. Kalau kamu sudah punya sejumlah dana simpanan untuk membeli rumah tapi belum mencukupi jumlahnya untuk membeli rumah, ya gak ada salahnya kalau kamu membayar DP besar. Semakin besar jumlah DP yang kamu bayarkan, maka akan semakin membuat kecil cicilan per bulan yang kamu harus bayarkan.

DP Kecil

Sekalipun DP yang kamu bayarkan kecil, maka tetap akan menurunkan jumlah cicilan per bulan yang kamu harus bayarkan. Contohnya, untuk harga rumah Rp300 juta kalau DP-nya 1-5% maka jumlah DP yang harus kamu bayar cuma Rp3-15 juta. Jumlah segitu tentunya gak terlalu besar kan dibanding kalau kamu harus bayar DP 15-20%, ya kan?

Baca juga: Kalau Rumah DP 0%, Cicilannya Jadi Gede Gak?

DP 0%

Konsekuensi dari DP 0% atau tanpa DP, maka cicilan per bulannya jadi agak besar. Tapi, kalau kamu mau tetap rendah cicilan per bulannya, maka tenor (masa mencicil) KPR lebih diperpanjang alias jadi semakin lama, semisal dari 20 tahun jadi 30 tahun. Apakah mungkin? Ya mungkin aja sepanjang bank pemberi KPR menilai hal itu layak buat kamu. Kalau kamu masih berusia 20-an dan ambil KPR dengan tenor 30 tahun, maka kamu akan melunasinya pada usia 50-an. Hal ini masih dalam batas aturan perbankan yang mengharuskan kamu melunasi KPR pada usia 55 tahun.

Pada akhirnya, memang bank yang jadi sang penentu untuk menyetujui permohonan KPR kamu setelah mempertimbangkan segala faktor risiko.


Tag: , , , ,