Apa Saja Sih Persyaratan Membuat IMB di Jakarta

Kamu Membutuhkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Sebelum Membangun Rumah, Apa Saja Persyaratan Mengurus IMB (Foto: Rumah123/Realestate.com.au)
Kamu mau mendirikan bangunan? Atau mau menambah bangunan baru? Tentunya kamu memerlukan IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Apa saja sih persyaratannya?
Kamu bisa mengunjungi laman Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM & PTSP) Provinsi DKI Jakarta, pelayanan.jakarta.go.id. Di sini, kamu bisa menemukan persyaratan membuat IMB sekaligus mengunduh formulirnya.
Dalam formulir itu ada sejumlah informasi yang harus kamu isi mulai dari nama pemohon, alamat, nomor telepon, dan juga e-mail.
Baca juga: Bangun Rumah Tuh Ga Perlu Lama, Masih Ga Percaya?
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya, Pertama, surat permohonan berisi pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas kertas bermaterai Rp6.000. Kedua, surat kuasa yang ditandatangani bersama jika nama yang tertera di sertifikat lebih dari satu orang.
Ketiga, identitas pemohon yang merupakan WNI (warga negara Indonesia) berupa fotokopi KTP (kartu tanda penduduk) dan NPWP (nomor pokok wajib pajak). Sementara untuk WNA (warga negara asing) melampirkan KITAS (kartu izin tinggal sementara) dan visa/paspor. Keempat, surat kuasa di atas materai Rp6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa.
Kelima, akta pendirian badan usaha jika pemohon merupakan badan usaha. Tidak lupa, surat keputusan pendirian dan perubahan dari pihak berwenang dari kementerian atau pengadilan. Pemohon juga harus melampirkan NPWP perusahaan.
Baca juga: Cuman Perlu Dua Orang Buat Bangun Rumah Ini
Keenam, bukti kepemilikan tanah dan bangunan. Pemohon menyertakan fotokopi sertifikat hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, dan lainnya. Jika nama yang tertera pada bukti kepemilikan sudah meninggal, maka lampirkan surat pernyataan ahli waris yang diketahui oleh lurah dan camat.
Ketujuh, bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB). Kedelapan, bukti izin pelaksana teknis bangunan (IPTB) atas nama penanggung jawab arsitektur dan konstruksi.
Kesembilan, ketetapan rencana kota (KRK). Kesepuluh, gambar perencanaan arsitektur yang telah disahkan.
Baca juga: Nih, Cara Buat Dapat Ide Bangun Rumah Sempit
Kesebelas, surat pernyataan penjamin konstruksi dari perencana konstruksi yang mempunyai IPTB. Ini untuk bangunan tiga lantai atau dengan basement serta bangunan dengan bentang antara kolom lebih dari enam meter.
Keduabelas, gambar arsitektur rumah tinggal dan juga softcopy-nya. Ketigabelas, IMB terdahulu beserta gambar lampirannya.
Jika belum jelas, kamu bisa mengunjungi laman pelayanan.jakarta.go.id atau mengunjungi kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM & PTSP) Provinsi DKI Jakarta. Kamu bisa mengunduh formulir sekaligus persyaratan yang dibutuhkan. Selamat membangun atau merenovasi rumah.