Apa Saja Sih Persyaratan Beli Rumah DP Rp0

Sejumlah Persyaratan Harus Dipenuhi Oleh Pendaftar Rumah DP Rp0, Di Antaranya Adalah KTP, NPWP, Akta Nikah, dan Lainnya (Foto: Rumah123/iNews.id)
Pendaftaran untuk membeli rumah DP Rp0 sudah dimulai lho. Persyaratan apa saja sih yang mesti dibawa dan harus dilengkapi saat mendaftar?
Pendaftaran pembelian rumah program down payment (DP) Rp0 sudah dimulai sejak Kamis (1/11/2018) lalu. Pendaftaran akan ditutup pada Selasa (20/11/2018) mendatang.
Ingat ya, pendaftaran dibuka pada pukul 09.00 WIB dan ditutup pada 14.00 WIB. Jadi ingat tanggal dan jamnya ya, biar nggak salah.
Baca juga: Mau Hunian DP Rp0? Gajimu Harus di Bawah Rp7 Juta
Pemerintah provinsi DKI Jakarta telah menetapkan tujuh lokasi pendaftaran yang tersebar di Jakarta Selatan, Utara, Timur, Barat, dan Pusat serta Kepulauan Seribu.
Selain itu, pendaftaran juga bisa dilakukan di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta. Soal detil lokasi, lihat berita sebelumnya ya.
Seperti dilansir oleh Detik.com, ada sejumlah persyaratan yang mesti dibawa oleh para pendaftar. Dokumen yang mesti dibawa adalah Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) DKI Jakarta pemohon dan pasangannya. Ingat ya, warga Jakarta memang diprioritaskan.
Baca juga: Siap-Siap, Rumah DP Rp0 Pemprov DKI Bakal Ada di Sunter
Pemohon juga membawa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon serta materai Rp6.000. Formulir pendaftaran mesti dibubuhi tanda tangan di atas materai.
Sementara menurut Kompas.com, pendaftar atau pemohon juga harus membawa Kartu Keluarga (KK), surat nikah atau akta nikah.
Dokumen lainnya yang harus disertakan adalah surat permohonan fasilitas pembiayaan, surat pernyataan belum memiliki rumah, surat tidak pernah menerima subsidi rumah, keterangan penghasilan, dan surat akan menempati rumah. Nah, tunggu apa lagi sih, buruan daftar!
Baca juga: Kalau Mau Beli Rumah DP Rp0 Mesti Ke Mana Ya