OK
Panduan

Apa Itu SP3K? Cari Tahu Penjelasannya Sebelum Beli Rumah!

19 Juli 2022 · 3 min read Author: Siti Nurhikmah

sp3k

Saat membeli rumah dengan sistem KPR, SP3K (Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit) menjadi salah satu dokumen yang akan dibutuhkan. 

SP3K adalah surat yang berkaitan dengan pengajuan KPR untuk pembelian rumah. 

Surat ini menjadi bukti yang dikeluarkan oleh bank untuk menyatakan pengajuan kredit KPR telah diterima. 

SP3K berisi hal-hal terkait KPR, termasuk  jumlah pinjaman dan cicilan per bulan. 

Namun, surat ini memiliki masa berlaku yang ditentukan oleh pihak bank terkait, maka jika masa berlakunya habis kamu harus melakukan pengajuan ulang.

Agar proses KPR rumah berjalan lancar, ada baiknya kamu memahami apa itu SPK beserta fungsinya di bawah ini:

Apa Itu SP3K?

SP3K adalah singkatan dari Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit yang dibutuhkan untuk membeli rumah dengan KPR.

Surat ini diberikan oleh pihak bank kepada calon nasabah KPR jika telah memenuhi persyaratan pengajuan kredit kepada bank.

Persyaratan tersebut meliputi penyerahan beberapa dokumen penting seperti KTP, KK, slip gaji, buku nikah, dan persyaratan lainnya sesuai ketentuan pihak bank.

Setelah dokumen tersebut dilengkapi, pihak bank kemudian akan melakukan analisis terhadap data dan keuangan yang diserahkan ‒ termasuk melakukan BI . 

Hal itu untuk memastikan calon nasabah layak atau tidak mengajukan KPR.

Tak hanya itu, analisis juga meliputi wawancara, survei kesesuaian data diri, pekerjaan, dan referensi keluarga.

Nantinya, pihak bank juga akan melakukan penghitungan dan penilaian terhadap properti yang ingin dibeli.

Saat proses pengajuan telah selesai, bank akan membuat keputusan terkait kelayakan calon nasabah KPR.

Jika pengajuan diterima,  maka pihak bank akan mengeluarkan surat SP3K dalam waktu maksimal 14 hari setelah pengajuan. 

Hal-hal yang Tercantum di SP3K

Surat ini berisi banyak hal  terkait pengajuan KPR, yaitu angka pinjaman, jumlah bunga, tenor, dan jumlah cicilan per bulan yang harus dibayarkan.

Dalam surat ini juga tercantum berapa nominal angsuran pertama yang harus dibayarkan dan biaya-biaya lain yang diperlukan untuk proses KPR tersebut.

Mulai dari biaya ini adalah biaya notaris, Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), penilaian, administrasi, dan premi asuransi yang harus disetorkan ke rekening KPR.

Selain itu, SP3K juga memuat persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi agar proses KPR dapat berlangsung.

Untuk itu, kamu perlu memahami dengan teliti setiap butir persyaratan dan ketentuan yang tercantum di dalamnya. 

Jika perlu, mintalah bantuan dari seorang notaris untuk memahaminya. 

Fungsi SP3K

SP3K menjadi bukti yang sah bahwa pengajuan kredit telah kepada bank dan telah diterima sehingga dapat dilangsungkan. 

Dengan memiliki surat ini, maka KPR yang kamu ajukan bisa segera cair dan proses jual beli bisa diselesaikan.

Selain itu, surat ini bisa digunakan sebagai jaminan kalau kamu membutuhkan dana untuk menebus Surat Hak Milik (SHM) suatu properti atau hendak melakukan take over rumah.

Untuk melakukan hal itu, kamu juga perlu menyertakan fotokopi KTP, KK, akta nikah, IMB, PBB tahun terakhir, dan fotokopi SHM atau SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) yang ingin ditebus.

Masa Berlaku SP3K

Surat ini memiliki masa berlaku yang terbatas sesuai dengan ketentuan yang diberikan oleh pihak bank terkait.

Beberapa bank memberikan masa berlaku hingga tiga bulan, namun ada pula beberapa bak yang hanya memberikan satu bulan masa berlaku.

Masa berlaku ini harus diketahui dengan pasti, sebab kamu harus membuat pengajuan lagi jika melakukan proses jual beli melebihi batas waktu yang tertera.

Ketika melakukan proses pengajuan ulang, ada kemungkinan plafon pinjaman untuk turun.

Jadi, pastikan kamu segera mengurus akad jual beli dan kredit sebelum masa berlaku suratnya habis ya. 

Jangan lupa kunjungi artikel.rumah123.com untuk dapatkan artikel menarik lainnya seputar properti. 

Kamu juga bisa mencari properti yang sesuai kebutuhanmu seperti Fleekhauz BSD hanya di www.rumah123.com.



IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA