OK
Panduan

Plafon Kredit: Pengertian, Contoh, dan Besaran di Tiap Bank

30 September 2022 · 4 min read Author: Nik Nik Fadlah

plafon kpr

Masing-masing bank memiliki besaran maksimal plafon kredit yang diberikan kepada nasabah. Kira-kira berapa ya? Simak jawabannya di sini, yuk!

Ketika menggunakan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kamu mungkin saja akan sering mendengar istilah plafon kredit.

Plafon kredit sendiri artinya jumlah maksimal nominal yang kamu pinjam. 

Biasanya, besarannya ditentukan seberapa layak konsumen memperoleh kredit dan jumlah kredit yang pernah kamu lakukan di masa lalu.

Penetapannya ditentukan oleh berbagai faktor, seperti nilai kredit minimum, rasio hutang terhadap jumlah pendapatan, hingga uang muka minimum. 

Agar lebih jelas, berikut ulasan lengkapnya. 

Pengertian Plafon Kredit

pengertian plafon kredit

Sumber: OKBank.co.id

Plafon kredit adalah jumlah maksimal atau batas tertinggi dalam transaksi keuangan yang disediakan oleh bank. 

Seringkali, hal tersebut dilakukan untuk mengendalikan risiko guna menghindari kerugian yang bisa terjadi pada kedua belah pihak.

Secara singkat, plafon dalam KPR adalah jumlah utang kepada pihak bank. Hal ini sesuai dengan pengertian dari Simantu Kementrian PUPR.

Istilah KPR tersebut bisa dihitung dari harga rumah dikurangi jumlah uang muka (DP) yang telah dibayarkan kepada pihak bank. 

Dengan demikian, uang muka memegang peranan penting jumlah pinjaman yang bisa kamu peroleh.

Contoh Plafon Kredit

contoh kredit membeli rumah

Sumber: Modern.az

Berdasarkan Buku Pedoman Sistem Informasi Debitur, plafon sebagai angka maksimum dari pinjaman KPR telah tercantum dalam surat perjanjian kredit atau akad.

Berdasarkan penjelasan yang telah disebutkan sebelumnya, rumus mencari plafon kredit yakni: harga rumah – jumlah uang muka yang dibayarkan ke bank. 

Sebagai contoh, kamu ingin membeli rumah dengan harga Rp500 juta melalui sistem KPR dengan tenor selama 15 tahun. 

Maka, jumlah DP yang harus dibayarkan adalah Rp150 juta atau 30 persen. Jika menggunakan rumus di atas, maka:

Rp500 juta – Rp150 juta= Rp350 juta. 

Nah, nominal Rp350 juta itulah yang nantinya harus dibayarkan alias hitang yang harus dilunasi berdasarkan perjanjian yang telah disepakati. 

Prinsip dasar yang perlu diperhatikan adalah usahakanlah meminjam uang seminimal mungkin. Pasalnya, semakin kecil cicilan, maka semakin kecil juga jumlah bunga yang harus dibayarkan.

Besaran Plafon Kredit pada Sejumlah Bank

besaran plafon kredit tiap bank

Sumber: Pricebook.co.id

Pada dasarnya, besaran jumlah plafon kredit di masing-masing bank berbeda, bergantung dari kebijakan perusahaan dan riwayat pinjaman nasabah. 

Dengan demikian, jumlah batasan setiap nasabah berbeda alias tidak sama satu dengan yang lain.

Selain itu, nilai plafon kredit juga bergantung dari bank penyedia. Berikut rinciannya:

1. Plafon Kredit Bank BTN

Bank BTN menyediakan plafon dengan nominal Rp250 juta hingga Rp1,5 miliar dengan tenor 25 tahun. 

BTN juga menyediakan layanan untuk karyawan perusahaan tanpa agunan dengan cicilan yang relatif ringan. 

Adapun cara pengajuannya yakni:

  • Peminjam harus menyerahkan form pengajuan dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
  • Perusahaan atau instansi melakukan pengajuan kredit ke Bank BTN.
  • Pihak bank akan melakukan analisa kredit.
  • Proses penerimaan pengajuan akan dilaksanakan.

2. Plafon Kredit Bank BCA

Bank BCA menyediakan nominal bagi konsumen sekitar Rp250 juta hingga Rp 5 miliar dengan masa tenor sekitar 1-20 tahun.

Tak hanya cicilan rumah, Bank BCA pun menyediakan kredit kendaraan bermotor. Pada prakteknya, debitur harus memenhuhi persyaratan berikut:

  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Telah bekerja minimali 1 tahun di perusahaan atau memiliki pengalaman bekerja minimal 2 tahun.
  • Wiraswasta atau profesional yang telah bekerja selama 2 tahun di bidang yang sama.
  • Berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah.
  • Pada saat kredit berakhir, usia profesional ataupun pengusaha maksimal 65 tahun. Sedangkan, untuk karyawan usia maksimalnya 55 tahun.
  • Debitur harus menutup sejumlah asuransi, yakni asuransi jiwa dan kebakaran dengan syarat banker clause.
  • Bersedia menandatangani perjanjian kredit ataupun Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT).

3. Pinjaman KPR Mandiri

Untuk bank Mandiri, jumlah pinjaman maksimalnya sebesar Rp25 miliar dengan tenor hingga 20 tahun. Bank Mandiri juga menyediakan kredit khusus untuk layanan KPR ataupun Multiguna. 

Layanan tersebut bisa digunakan oleh pegawai kontrak ataupun tetap.

4. Bank BNI

Bank BNI memberikan jumlah maksimum pinjaman sebesar Rp100 juta-Rp 5 miliar dengan panjang tenor 25 tahun.

Pihak Bank BNI juga menyediakan layanan Kredit Fleksi sebagai salah satu fasilitas Kredit Tanpa Agunan (KTA).

Meski begitu, fasilitas tersebut hanya bisa digunakan oleh pegawai aktif dengan penghasilan tetap yang stabil.

5. Pinjaman Maksimum Bank Permata

Plafon kredit dari Bank Permata memberikan angka maksimal Rp300 juta tanpa agunan kepada nasabah. 

Untuk tenornya sendiri, maksimalnya 5 tahun dengan suku bunga flat yang ditawarkan sebesar 0.88 persen per bulan atau 10.56 persen per tahun.

***

Nah, itulah informasi lengkap mengenai plafon kredit, dari pengertian, contoh, dan jumlah besarannya di tiap bank.

Semoga artikel ini bisa membantu, ya!

Baca juga ulasan artikel gaya hidup, kabar properti hingga inspirasi desain, hanya di artikel.rumah123.com.

Bila kamu ingin cari rumah impian, yuk temukan beragam rekomendasi terbaiknya di Rumah123.com, karena kami #AdaBuatKamu.

Rekomendasi terbaik untuk memiliki rumah modern mewah di kawasan Makassar, Sulawesi Selatan, pastinya Jade Park Serpong 2.


Tag: ,


Nik Nik Fadlah

Content Writer

Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Pasundan yang kini menjadi penulis di Rumah123 dan Berita 99. Memiliki pengalaman menulis di bidang kesehatan, gaya hidup, fashion, teknologi, pendidikan, hingga properti. Hobi membuat digital collage art.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA