Apa Itu Pajak Sewa Tanah dan Bangunan Serta Cara Menghitungnya
Pajak memiliki banyak jenis dengan ketentuan dan peraturan yang berbeda pada setiap jenisnya.
Untuk itu, setiap wajib pajak perlu mempelajari segala ketentuan pajak dengan baik, salah satunya dalam urusan sewa tanah dan bangunan.
Penghasilan yang berasal dari persewaan berupa tanah dan/atau bangunan akan dikenakan beban pajak.
Mulai dari rumah, tanah, rumah susun, apartemen, kondominium, rumah kantor, gedung perkantoran, ruko, gudang, dan lain sebagainya.
Kamu yang menyewakan tanah dan/atau bangunan berupa rumah juga wajib mempelajarinya.
Sebab, tanah dan/atau bangunan tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang sifatnya final.
Jika kamu adalah seroang PKP, maka kamu wajib memungut PPN dan membuat faktur pajak atas pungutan tersebut.
Aspek Perpajakan atas Sewa Tanah dan Bangunan
Terdapat dua aspek perpajakan atas sewa tanah dan bangunan, yakni PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPN.
Atas pembayaran biaya sewa tanah dan bangunan oleh suatu perusahaan, maka perusahaan wajib memotong dan menyetorkan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10 persen dari seluruh biaya sewa.
Begitu pula dengan pihak penyewa yang wajib memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) ke pemilik tanah dan bangunan tersebut.
Sementara, pemilik tanah dan bangunan wajib menerbitkan faktur pajak atas pungutan PPN 10 persen dari seluruh biaya sewa atas transaksi sewa tersebut.
Apabila pemilik tanah merupakan PKP, maka biaya sewa yang dibayarkan untuk satu periode/tahun tidak termasuk pajak PPN.
Namun, jika emilik tanah bukan PKP, maka biaya sewa adalah uang sewa ditambah PPN yang telah dibayarkan.
Artinya, biaya sewa yang dibayarkan penyewa sudah mengandung unsur PPN di dalamnya.
Baca Juga: Seluk-beluk Pajak Bumi dan Bangunan, Pengertian hingga Cara Bayar
Cara Menghitung PPN Sewa Tanah dan Bangunan
Seperti yang telah dijelaskan di atas, ebuah perusahaan yang menyewa suatu bangunan wajib menyetorkan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10 persen.
Sedangkan perusahaan yang menyewakan bangunannya, apabila ia adalah PKP, maka wajib memungut PPN 10 persen dan menerbitkan faktur pajak.
Contoh Kasus
R123 menyewa sebuah bangunan dari PKP dengan harga Rp200.000.000 untuk jangka waktu 5 tahun. Maka PT. R123 harus memotong PPh Pasal 4 ayat (2) dengan perhitungan sebagai berikut:
PPh Pasal 4 ayat (2): 10% x Rp200.000.000 = Rp20.000.000
Atas pemotongan tersebut, PT. R123 melaporkan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) atas pemotongan tersebut.
Kemudian, PT. R123 juga wajib memberikan bukti potong PPh Pasal 4 ayat (2).
Sedangkan, untuk PPN yang harus memotong adalah pihak penyewa gedung. PPN atas sewa tanah dan bangunan tersebut adalah Rp20.000.000 (PPN 10% x Rp20.000.000).
Jadi, untuk menghitung keseluruhan biaya sewa yang harus dibayarkan oleh PT. Rubi adalah: Biaya sewa selama 4 tahun + PPN – PPh Pasal 4 ayat (2).
Rp200.000.000 + Rp20.000.000 – Rp20.000.000 = Rp200.000.000/5 tahun
Jadi, biaya sewa selama satu tahun diakui sebesar Rp40.000.000.
Nantinya PT. R123 akan menerima bukti pembayaran sewa tanah dan/atau bangunan beserta faktur pajak yang dibuat oleh pihak yang menyewakan tanah dan/atau bangunan tersebut.
Perhitungan pajak ini juga berlaku bagi kamu yang menyewakan tanah atau bangunan berupa rumah lho.
Itulah cara menghitung pajak sewa tanah dan/atau bangunan yang perlu kamu ketahui agar tahu besaran pajak yang harus dibayarkan.
Jangan sampai salah menghitungnya ya!
Baca Juga: Begini lo Perhitungan Pajak Penghasilan Lajang Vs Sudah Menikah, Pengantin Baru Wajib Tahu!
Yuk, kunjungi artikel.rumah123.com untuk dapatkan artikel menarik lainnya seputar properti.
Kamu juga bisa mencari properti yang sesuai kebutuhanmu seperti Volta Residence hanya di www.rumah123.com.