OK
Panduan

Apa itu DPLH? | Pengertian, Dasar Hukum dan Kegunaan

19 Juli 2022 · 4 min read Author: Christantio Utama

dplh

Sumber: jasa konsultan lingkungan

DPLH merupakan singkatan dari Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sesuai dengan namanya, berkas ini sangat penting dimiliki oleh individu atau kelompok yang ingin membangun sebuah proyek atau kegiatan usaha di sebuah lokasi.

DPLH sendiri terdiri dari beberapa izin atau surat yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah sebagai lampu hijau sebuah pembangunan proyek dapat dilakukan.

Jika tidak, tentunya rencana membangun sebuah kegiatan usaha pasti akan terhambat dan pengembang akan kesulitan untuk menjalankan bisnisnya.

Kalau gitu, langsung aja yuk kita simak ulasan lengkap mengenai DPLH mulai dari pengertian, jenis-jenis, kegunaan hingga cara membuatnya.

Pengertian DPLH

DPLH adalah kumpulan dokumen yang memuat tentang pengelolaan ataupun manajemen lingkungan hidup bagi perusahaan yang sudah memiliki izin usaha atau kegiatan lainnya tetapi belum memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat disusun oleh penanggung jawab pembangunan dengan kriteria sebagai berikut:

– Memiliki izin usaha atau kegiatan

– Sudah melakukan kegiatan usaha atau sejenis

– Lokasi usaha berada di rencana tata ruang kota yang sudah disahkan

– Tidak mempunyai berkas atau perizinan lingkungan hidup, namun dokumen lingkungan hidup tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jenis usaha yang harus memiliki Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup tercantum pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.

Dasar hukum penyusunan DPLH

Sebagai sebuah dokumen yang sah, Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup tentunya memiliki dasar hukum yang bisa digunakan agar pihak pengusaha menaati perizinan yang berlaku.

Melansir Sabdojagad, berikut ini adalah beberapa dasar hukumnya

Undang-Undang

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.

2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung

3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air.

5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.

6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.

7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan

9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

10. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Peraturan Pemerintah

1. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Manajemen Rekayasa, Analisis Dampak Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah B3

Peraturan Menteri

1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-04/MEN/1980 Tentang Syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan.

2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 416/Menkes/PER/IX/1990 Tentang Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air.

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Sampah

4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Baku Mutu Air Limbah

5. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2014 Tentang Penataan dan Pembinaan Gudang

6. Peraturan Menteri Perdagangan No. 16/M-DAG/PER/3/2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 90/M-DAG/PER/12/2014 Tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.

7. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.102/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2016 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang Telah Memiliki Izin Usaha dan/atau Kegiatan Tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup.

Keputusan Menteri

1. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 48/MENLH/11/1996 Tentang Baku Tingkat Kebisingan.

2. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 110 Tahun 2003 Tentang Pedoman Penetapan Daya Tampung Beban Pencemaran Air Pada Sumber Air.

3. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 112 Tahun 2003 Tentang Baku Mutu Limbah Domestik.

Kegunaan DPLH

Berikut ini adalah daftar kegunaan atau manfaat DPLH.

1. Sebagai bukti bahwa kegiatan usaha atau pembangunan legal

2. Meminimalisir risiko kerugian dari sebuah usaha

3. Sebagai solusi penanggulangan jika sewaktu-waktu usaha menimbulkan kerugian

4. Untuk melancarkan kegiatan usaha

5. Sebagai bukti tanggung jawab terhadap pemerintah dan warga sekitar pembangunan

6. Memastikan bahwa seluruh proses pembangunan hingga kegiatan bisnis berada di koridor yang tepat secara hukum.

Nah, itulah ulasan lengkap mengenai DPLH yang perlu kamu ketahui.

Jika kamu sedang mencari rumah, apartemen, tanah atau yang lainnya di marketplace properti tepercaya dan aman, bisa mengunjungi laman Rumah123.com untuk mendapatkan penawaran terbaik.

Dan jangan sampai ketinggalan untuk mendapatkan berita dan tips terbaru mengenai dunia properti dalam negeri serta mancanegara di artikel Rumah123.com.


Tag:


Christantio Utama
Lulusan Binus jurusan Hubungan Internasional. Mengawali karier sebagai jurnalis di Detikcom pada 2018 dan sekarang bekerja di 99 Group sebagai penulis artikel. Tio rutin menulis tentang properti, gaya hidup, dan teknologi.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA