Apa Itu Adendum Kontrak, Dilengkapi Jenis dan Contoh dalam Pelaksanaan Proyek
Sebelum terlibat dalam suatu pelaksanaan proyek properti atau konstruksi, sebaiknya kamu mengetahui apa itu adendum kontrak serta bagaimana contohnya di bawah ini!
Adendum kontrak menjadi salah hal yang penting dalam pelaksanaan proyek.
Hal ini karena dalam pelaksanaan suatu proyek atau pengadaan barang/jasa, tak jarang ditemukan suatu hal yang tidak direncanakan dan harus diubah.
Adanya perubahan dalam kontrak tersebut dapat terjadi seiring dengan kondisi yang diduga atau tak terduga.
Nah, perubahan tersebut dapat diubah melalui adendum kontrak.
Lantas, apa itu adendum kontrak dan seperti apa contohnya?
Yuk, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini:
Apa Itu Adendum Kontrak?
Addendum adalah istilah dalam kontrak atau surat perjanjian yang berarti tambahan klausula atau pasal yang secara fisik terpisah dari perjanjian pokoknya.
Namun, secara hukum perjanjian kontrak tersebut melekat pada perjanjian pokoknya.
Dengan kata lain, adendum kontrak adalah perubahan atau penambahan klausul pada kesepakatan pokok.
Penambahan adendum dapat dilakukan meski jangka waktu perjanjian belum berakhir.
Namun, hal ini harus dilakukan melalui kesepakatan di antara para pihak yang terlibat termasuk PPK.
Adendum juga harus tetap memperhatikan ketentuan syarat sahnya suatu perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata.
Alasan Dilakukan Adendum
Adendum kontrak dilakukan karena beberapa alasan.
Hal ini bisa terjadi dalam suatu pelaksanaan proyek kontruksi atau properti.
Biasanya, pembuatan adendum dilakukan karena adanya perubahan dari isi atau kontrak perjanjian.
Selain itu, karena adanya hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam perjanjian pokoknya.
Jika saat kontrak berlangsung terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam kontrak tersebut, maka dapat dilakukan musyawarah untuk suatu mufakat akan hal yang belum diatur tersebut.
Hal itu menurut Frans Satriyo Wicaksono dalam buku “Panduan Lengkap Membuat Surat-Surat Kontrak”.
Jenis Adendum Kontrak
Berdasarkan alasan tersebut, maka dapat disimpulkan jenis-jenis adendum kontrak.
Melansir pengadaan.web.id, adendum bisa dibagi menjadi tiga jenis, yaitu:
1. Perubahan Lingkup Pekerjaan
Adendum ini ada akibat perubahan lingkup pekerjaan (contract change order) atau sering disebut adendum tambah/kurang.
Hal ini dibagi menjadi empat jenis perlakuan, yaitu:
1. adendum tambah/kurang, nilai tetap.
2. adendum tambah/kurang, nilai bertambah.
3. adendum tambah/kurang, nilai tetap, target/sasaran berubah.
4. adendum tambah/kurang, nilai bertambah, target/sasaran berubah.
2. Perubahan Jadwal
Jenis adendum yang kedua adalah akibat perubahan jadwal.
Adendum akibat perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan ini sering disebut adendum waktu.
3. Penyesuaian Harga
Adendum juga bisa dilakukan karena terdapat penyesuaian harga.
Adendum akibat penyesuaian harga/eskalasi ini sering disebut sebagai adendum harga/nilai kontrak.
Biasanya, jenis ini untuk kontrak tahun jamak (multy years contract) atau terdapat kenaikan harga bahan bakar yang tinggi atau lainnya.
Contoh Adendum Kontrak
Berikut contoh adendum kontrak yang dilansir pengadaan.web.id:
Kop Surat dengan Nama Instansi
Adendum
Nomor : ……….
Tanggal: ………
Atas
Surat Perjanjian
Nomor: ……….
Tanggal: ………
Mempertimbangkan dan menindaklanjuti Surat Perjanjian Nomor …….. Tanggal ….. dengan Penyedia ….. paket pekerjaan ………. …….., dengan ini dipandang perlu melakukan perubahan Surat Perjanjian.
Maka:
Pada hari ……..tanggal ………., bertempat di …… alamat ……, telah dibuat Adendum Surat Perjanjian dengan hasil sebagai berikut:
1. Cara pembayaran per-termin menjadi sekali bayar
SEMULA
3 Termin
I : Rp…….,- tanggal……….
II : Rp…….,-tanggal …….
III : Rp……,- tanggal …..
BERUBAH MENJADI
1 kali Pembayaran
Rp……- tanggal …..
2. Laporan Hasil Pekerjaan
SEMULA ………….
BERUBAH MENJADI ………….
Dengan demikian, PPK dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Adendum Surat Perjanjian ini pada tanggal tersebut di atas.
Para pihak diharapkan dapat melaksanakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PPK Untuk dan atas nama Penyedia
(……………) (…………..)
Jangan lupa kunjungi artikel.rumah123.com untuk dapatkan artikel menarik lainnya seputar properti.
Kamu juga bisa mencari properti yang sesuai kebutuhanmu seperti Jakarta Garden City hanya di Rumah123.com dan 99.co karena kami #AdaBuatKamu!