Anies Gratiskan PBB Rumah NJOP di Bawah Rp2 Miliar, Saatnya Beli Rumah di Jakarta?
Gubernur DKI Jakarta membuat kebijakan mengenai penggratisan PBB rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar. Yuk, simak informasi lengkapnya!
Membeli sebuah rumah di Ibu Kota semakin hari semakin terasa berat melihat situasi ekonomi di Indonesia.
Di satu sisi, harga rumah mengalami kenaikan setiap waktunya.
Di sisi lain, harga kebutuhan pokok juga ikut meningkat.
Fenomena ini membuat banyak orang semakin merasa sulit untuk mewujudkan impiannya.
Namun baru-baru ini pemerintah DKI Jakarta membuat kebijakan yang bisa membuat harapan kamu membeli rumah di Ibu Kota hidup kembali.
Penasaran seperti apa kebijakannya?
Yuk, langsung saja kita simak ulasan singkatnya berikut ini, melansir CNBCIndonesia.com.
Pemprov DKI Jakarta Gratiskan PBB Rumah NJOP di Bawah Rp2 Miliar
Kebijakan mengenai PBB rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kebijakan itu merupakan wujud kepedulian pemerintah kepada masyarakat di ibu kota.
Selain meringankan beban masyarakat, kebijakan ini dapat memulihkan ekonomi di era pandemi Covid-19.
Berikut ini adalah daftar lengkap kebijakannya.
1. Kebijakan Penerbitan SPPT PBB 2022
1. a) Objek rumah tinggal milik orang pribadi.
1) NJOP s.d. < Rp2 Miliar : Dibebaskan 100%.
2) NJOP > Rp2 Miliar: diberikan Faktor Pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan) dan pembebasan 10%.
1. b) Selain rumah tinggal, dibebaskan sebesar 15%.
2. Kebijakan Pembayaran PBB 2022
2. a) Keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi
Tahun Pajak 2022:
Diberikan potongan 15% apabila membayar pada bulan Juni – Agustus 2022.
Diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan September – Oktober 2022.
Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November 2022.
Sanksi dihapus 100% untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.
Tahun Pajak 2013-2021:
Diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan Juni – Oktober 2022.
Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November – Desember 2022.
Sanksi dihapus 100%.
2. b) Angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp 100 Juta.
Tahun Pajak 2022:
Diberikan potongan 15% apabila membayar pada bulan Juni – Agustus 2022.
Diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan September – Oktober 2022.
Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November 2022.
Sanksi dihapus 100% untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.
Tahun Pajak 2013-2021:
Diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan Juni – Oktober 2022.
Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November – Desember 2022.
Sanksi dihapus 100%.
Nah, itulah sedikit penjelasan singkat mengenai kebijakan Anies Baswedan yang menggratiskan PBB rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.
Semoga artikel ini bermanfaat, ya!
Jika kamu sedang mencari rumah, apartemen, tanah atau yang lainnya di marketplace properti tepercaya dan aman, bisa mengunjungi laman Rumah123.com untuk mendapatkan penawaran terbaik seperti di Bukit Golf Mediterania Jakarta Utara.
Buka lembaran baru dan wujudkan impianmu, kami selalu #AdaBuatKamu.
Jangan sampai ketinggalan untuk mendapatkan berita dan tips terbaru mengenai dunia properti dalam negeri serta mancanegara di artikel Rumah123.com.