Alasan Tabungan Perumahan Libatkan Pekerja Formal
Direktur Jenderal Pembiayaan Rumah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Maurin Sitorus, mengatakan, substansi Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera) akan melibatkan pekerja baik sektor formal maupun non formal. Pertimbangannya adalah perumahan membutuhkan liquiditas dan biaya besar.
’’Supaya fungsi gotong-royong juga dapat berjalan dengan baik,’’ ujar Maurin di Hotel Santika, Kamis (11/2).
Maurin berpendapat, jika Tapera hanya melibatkan pekerja sektor nonformal, tak akan efektif dalam menyelesaikan masalah perumahan. Karenanya, pemerintah mengharapkan partisipasi pekerja sektor formal dan nonformal agar bisa bekerjasama.
Baca juga: AP2ERSI Masih Ragu Soal Tapera
Menurut Maurin, untuk membentuk suatu lembaga dalam menyelesaikan masalah perumahan, membutuhkan dana yang sangat besar. Selain itu, membutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk membesarkan lembaga ini.
Jika dibandingkan dengan negara lain, menurut Maurin, program Tapera di Indonesia relatif tertinggal dari Singapura yang sudah ada sejak 1950, China dan Malaysia mulai 1990. ’’Selain permasalahan rumah saat ini, (Tapera) juga bisa membantu mengatasi problem yang akan datang pada generasi berikutnya,’’ kata Maurin.
Baca juga: RUU Tapera Sudah Sesuai Amanat UUD 1945
Saat ini pembahasan RUU Tapera masih berlangsung antara pemerintah dan Panitia Kerja RUU Tapera Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Maurin menjelaskan, pihaknya dan DPR masih mencari solusi terbaik agar semua pihak dapat menerima program Tapera sehingga masyarakat berpenghasilan rumah (MBR) dapat memiliki rumah. (Ing)