Agunan yang Diambil Alih (AYDA): Pengertian, Mekanisme, Dasar Hukum, dan Risikonya
Ingin membeli properti dengan status agunan yang diambil alih? Ketahui terlebih dahulu pengertian, mekanisme pembelian, dasar hukum, hingga risikonya di sini!
Agunan yang Diambil Alih (AYDA) adalah salah satu istilah yang mungkin saja tidak asing bagi kamu yang berkecimpung di dalam dunia properti.
Meski begitu, masyarakat awam juga perlu mengetahui istilah ini. Pasalnya, AYDA adalah aspek penting yang perlu diperhatikan ketika kamu ingin membeli aset properti.
Terlebih lagi jika kamu menerima tawaran dari pihak Bank yang memberikan penawaran properti dengan status AYDA. Tidak mau kan salah dalam bertindak?
Maka dari itu, agar terhindar dari keputusan yang salah, ketahui terlebih dahulu mengenai AYDA dan risiko yang bisa terjadi di bawah ini, yuk!
Apa Itu Agunan yang Diambil Alih (AYDA)?
Agunan yang Diambil Alih atau yang sering disingkat menjadi AYDA adalah aset yang dapat dibeli dan diperoleh melalui Bank dari sistem pelelangan ataupun di luar pelelangan.
Hal tersebut bisa meliputi keseluruhan agunan atau hanya sebagian. Agunan sendiri memiliki arti sebagai aset atau barang yang dijadikan sebagai jaminan dalam suatu perjanjian.
Agunan yang dimaksud melibatkan antara kreditur yakni Bank dan debitur perseorangan atau perusahaan yang melakukan perjanjian dengan jaminan aset pribadi atau tanah.
Pada kasus ini, AYDA dilakukan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan pemberian kuasa untuk menjualnya dari pemilik agunan. Dengan catatan, wajib untuk dicairkan kembali.
Penyerahan tersebut hanya terjadi karena debitur atau peminjam tidak bisa memenuhi kewajibannya kepada pihak Bank.
Tidak semua kondisi bisa disebut sebagai AYDA. Sebab, AYDA hanya bisa terjadi jika pemilik agunan atau peminjam (debitur) tidak dapat memenuhi kewajibannya.
Proses dan Syarat-syarat dalam Prosedur AYDA
Proses pengalihan aset AYDA bisa dilakukan melalui dua cara, berikut penjelasan lengkapnya.
1. Mekanisme Lelang
Mekanisme ini bisa dilakukan tanpa persetujuan peminjam.
Mekanisme lelang dapat ditempuh melalui tiga cara, yakni:
- Lewat penetapan pengadilan negeri
- Melalui Balai Lelang Swasta
- Lewat Lembaga Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
2. Mekanisme Penjualan di Bawah Tangan dengan Persetujuan Pemilik Agunan
Dilansir dari laman legalku.com, pelepasan pengalihan tanggungan para pihak ini dapat dilihat dalam Pasal 20 UU HT ayat 2, berikut adalah poin-poin pentingnya.
- Dilakukan berdasarkan kesepakatan pembeli dan pemegang Hak Tanggungan
- Penjualan obyek Hak Tanggungan bisa dilaksanakan apabila dapat menguntungkan semua pihak
- Pelaksanaan penjualan agunan hanya dapat dilakukan setelah lewat 1 (satu) bulan sejak diumumkan oleh pihak terkait, setidaknya dalam 2 surat kabar
Sebagai tambahan, mekanisme agunan yang diambil alih hanya bisa dilakukan jika tidak ada keberatan dari para pihak.
Jika tidak sesuai dengan poin-poin di atas, maka sifatnya batal dan pengalihan AYDA menjadi tidak sah.
Di sisi lain, surat kuasa atas penjualan yang diberikan oleh pemilik agunan juga tidak boleh berumur kurang dari 1 (satu) tahun.
Risiko Membeli Properti Berstatus AYDA
Setelah mengetahui pengertian dari AYDA kamu pasti bertanya-tanya mengenai apa risiko membeli properti dengan status tersebut.
Sebenarnya, risiko membeli properti AYDA, seperti halnya tanah bergantung pada dokumen, sertifikat, atau surat atas tanah yang masih dipegang oleh pihak Bank.
Dalam hal ini, kamu perlu mencari tahu lebih lanjut apakah tanah tersebut masih dikuasai oleh pihak Bank atau telah dilakukan pelelangan.
Ini penting dilakukan. Sebab, Bank harus melakukan penyelesaian terhadap aset properti yang berstatus AYDA melalui penjualan.
Hal ini pun dilakukan sebagai dokumentasi atau bukti dari upaya penyelesaian yang telah dilakukan.
Itulah informasi lengkap mengenai agunan yang diambil alih atau AYDA.
Semoga artikel ini bisa bermanfaat, ya!
Temukan artikel menarik lainnya hanya di artikel.rumah123.com.
Sedang mencari hunian di sekitar Bandung? Landmark Residence mungkin bisa jadi pilihan menarik lainnya, lo.
Dapatkan kemudahan untuk memenuhi kebutuhan properti, karena Rumah123.comakan selalu #AdaBuatKamu.