Agar KPR Rumah Seken Bisa Disetujui Bank, Cermati 3 Hal Ini!
Kamu mungkin lagi naksir rumah seken? Memang ada sejumlah pertimbangan mengapa orang mau beli rumah seken. Pertimbangannya bisa karena lingkungannya sudah jadi, atau lokasinya dekat tempat bekerja ataupun pusat kota.
Kalau kamu berencana membeli rumah seken dengan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR), maka sebaiknya memperhatikan apa saja yang bisa membuat bank menyetujui KPR yang kamu ajukan itu.
Selain menyurvei kelayakan kamu sebagai calon penerima pinjaman dari bank, obyek yang dibiayai yakni rumah seken itu pun harus dinilai dulu kelayakannya. Rumah tersebut akan menjadi jaminan bagi jumlah pinjaman yang kamu dapatkan nantinya.
Nah, berikut ini adalah syarat-syarat sebuah rumah seken yang berpeluang besar KPR-nya disetujui oleh bank:
Lokasi Rumah
Yang harus kamu perhatikan dalam hal ini, letak rumah tidak boleh berada di lokasi yang memiliki risiko tinggi, semisal lokasi sengketa dan rawan konflik, atau areal yang sering terjadi bencana alam sebut saja banjir atau tanah longsor.
Baca juga: Agar Gak Ketipu, Perhatikan Hal-hal Ini Saat Beli Rumah Seken
Kelengkapan Surat
Kamu harus mengecek kelengkapan rumah tersebut semisal Sertifikat Hak Milik (SHM), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan surat-surat sejenis lainnya. Hal ini untuk memastikan bahwa rumah tersebut tidak berdiri di atas lahan sengketa dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Kesepakatan Harga
Apabila keabsahan surat-surat rumah bisa dipertanggung jawabkan, maka kamu bikin kesepakatan harga dengan pemilik rumah. Kamu bisa mendapatkan harga pasaran, yang sesuai dengan kondisi rumah tersebut sebelum mengajukan KPR pada pihak bank.
Apabila semua berkas-berkas yang dibutuhkan dan pemeriksaan yang pihak bank berjalan lancar, maka rumah seken pilihanmu pun akan mendapatkan KPR bank. Lantas, bank tinggal menilai apakah kamu sebagai pribadi layak mendapatkan KPR.