OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Ada yang Mau Ketipu Saat Beli Rumah?

30 Nopember 2023 · 2 min read Author: Wita Lestari

Ilustrasi. Foto: Rumah123/iStock

 

Pernah ketipu saat beli rumah? Jangan sampelah! Tapi, kalaupun kamu pernah mengalaminya, jangan kecil hatilah! Kamu ga sendirian kok! Pasalnya, separuh (50%) dari pengaduan konsumen yang diterima Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), 50 persennya terkait pembelian rumah.

Berikut ini tips dari Koordinator Komisi Advokasi BPKN, Rizal E Halim, agar kamu terhindar dari kena tipu saat beli rumah seperti dikutip dari finance.detik.com, Kamis (25/1/2018):

Baca juga: Beli Rumah Seken Tuh Harus Ekstra Jeli Biar Ga Rugi!

Pertama, cermati sang pengembang.

Hal pertama yang mesti kamu cermati saat neli hunian adalah siapa pengembangnya. Apakah pengembang telah memiliki izin resmi dari pihak terkait. Izin resmi tersebut mencakup: izin penggunaan lahan, rencana tata ruang lahan atau wilayah di kabupaten dan kota, termasuk izin mendirikan bangunan. Sebagai konsumen, kamu harus mengecek itu semua.

“Biasanya kalau kita ingin beli rumah enggak perhatiin itu lagi. Sudah, pokoknya tersedia (rumahnya),” kata Rizal.

Baca juga: Cara Cepat Urus Tanah Girik Jadi Bersertifikat, Mau Tahu? 

Kedua, berhati-hati dan teliti sebelum bertransaksi.

Untuk lebih menyadarkan konsumen terhadap potensi yang merugikan mereka ketika membeli rumah, menurut Rizal, BPKN meminta masyarakat lebih berhati-hati sebelum melakukan transaksi.

Ketiga, periksa dan monitoring sertifikatnya. 

“Masyarakat dan konsumen untuk hati-hati dalam memilih perumahan karena persoalannya pelik, khususnya biasanya terkait sertifikat, karena biasanya untuk perumahan sertifikatnya adalah sertifikat induk yang melalui proses pemecahan di BPN (Badan Pertanahan Nasional),” katanya.

Dalam hal ini, prosesnya perlu kamu monitor dengan baik agar si pengembang tidak nakal. “Nah, kalau proses ini tidak dimonitor dengan baik, (sertifikat) ini bisa diagunkan dan sebagainya,” katanya mengingatkan.

Baca juga: Balik Nama Sertifikat, Apa Saja Syaratnya?

Keempat, jaminan dari pengembang soal keabsahan sertifikatnya.

Jangan ragu atau malas untuk mencek dan minta jaminan dari pengembang apakah sertifikat induk yang dimaksud memang benar ada atau tidak.

“Memang butuh extra effort masyarakat dan konsumen apakah bener sertifikat induk tercatat di BPN. Kami juga dorong BPN dan lembaga lain lakukan proses digitalisasi. Jadi pengecekan tidak harus datang, bisa online. Itu sangat memungkinkan dilakukan di Republik ini,” kata Rizal.


Tag: , , , , , , ,