Ada Program Bantuan Pembiayaan Agar Pekerja Informal Bisa Kredit Rumah
Harapan besar agar masyarakat kelas menengah ke bawah mudah memperoleh hunian layak terus berkembang. Kali ini asa tersebut muncul lewat Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
“Masyarakat pekerja informal, selain menghadapi masalah keterjangkauan harga rumah, juga menghadapi masalah aksesibilitas pembiayaan melalui perbankan,” kata Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Maurin Sitorus, seperti dituliskan Okezone.
Maurin menjelaskan bahwa perbankan memang memiliki aturan seleksi yang sangat ketat. Perlu adanya penghasilan tetap setiap bulannya dengan bukti adanya slip gaji.
Untuk itu, Maurin meminta bagi para pekerja non-formal mau mengikuti Program Tapera. Melalui Tapera, pemerintah berjanji akan mengakomodasi pekerja informal bisa memiliki akses ke pembiayaan perumahan.
“Dalam undang-undang (UU Tapera) itu disebutkan, semua pekerja baik itu yang formal dan informal yang penghasilannya di atas UMR wajib menjadi anggota, sementara pekerja informal yang di bawah UMR secara sukarela,” katanya.
Baca juga: Sulitnya Syarat KPR, Picu MBR “Berbohong”
Selain itu, menurut Maurin, Kementerian PUPR juga tengah merancang Program Bantuan Pembiayaan Berdasarkan Tabungan. Misalnya, masyarakat yang telah menabung tersebut dengan jangka waktu tertentu akan diberikan bantuan sebesar 25 persen dari harga rumah.
“Jadi semua yang akan diberikan bantuan nanti, mereka menabung dulu antara enam bulan sampai satu tahun,” ujar Maurin menjelaskan.
Ia mencontohkan, untuk rumah seharga Rp100 juta, masyarakat harus menabung sekitar lima persen dari nilai rumah. Nantinya, pemerintah membantu 25 persen. Sementara sisanya, lanjut Maurin, merupakan pinjaman bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan suku bunga yang terjangkau.
Program bantuan tersebut rencananya akan mulai dilaksanakan pada 2017. “Jadi pilot project dulu pada 2017, 2018 akan ditingkatkan jumlahnya jauh lebih besar.”