Ada Biaya-Biaya Lain lho... Saat Beli Rumah
Untuk membeli rumah, tentu saja syarat utamanya adalah kamu mesti punya sejumlah dana. Namun, kamu gak perlu menunggu sampai danamu sebesar harga rumah sih. Bisa-bisa gak kekejar tuh dananya karena harga rumah yang terus naik dari tahun ke tahun seiring dengan dana yang kamu tabung.
Kamu bisa saja memanfaatkan bank sebagai pemberi dana beli hunian melalui KPR (Kredit Pemilikan Rumah). Tapi, tetap saja ada biaya-biaya lainnya. Jadi, kamu jangan kaget kalau ternyata ada biaya-biaya lain setelah harga rumah disepakati.
Mungkin belum terpikirkan biaya-biaya tersebut pada awalnya. Nah, supaya kamu tak terlalu kaget, inilah biaya-biaya lain saat kamu membeli rumah.
Booking Fee
Saat kamu naksir dan berniat membeli sebuah rumah, semisal di pameran properti, maka kamu harus menyiapkan biaya booking fee. Besar biaya ini tak sama antar-penjual properti dan antar-daerah. Setelah biaya ini kamu bayarkan, maka siap-siaplah untuk membayar uang muka (DP=Down Payment).
Akta Notaris
Pengesahan dari notaris butuh sejumlah dana. Besarnya dana yang dibutuhkan untuk ini juga berbeda-beda. Kadang biaya ini ditambah biaya untuk pengecekan legalitas dokumen/sertifikat rumah.
Baca juga: Bikin Sehat Rumah dengan Tanaman, Yuk!
Pajak dan Bea
Pajak pertambahan nilai untuk pembelian properti baru biasanya sekitar 10 persen dari besarnya transaksi. Seringkali biaya ini sudah dimasukkan ke dalam harga rumah.
Biaya Balik Nama
Biaya ini biasanya ada ketika kamu membeli rumah seken. Besarnya bervariasi, tapi biasanya sekitar 2 persen dari nilai transaksi. Kalau kamu membeli properti baru biasanya biaya balik nama tidak ada karena sudah menyatu dengan harga rumah.
BPHTB
Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) bervariasi, tergantung pada lokasi dan nilai properti, serta obyek tak kena pajak.
Komisi Penjualan
Jika kamu memanfaatkan jasa agen properti, maka kamu mesti menyiapkan dana khusus untuk ini. Biaya ini muncul antara lain karena adanya komisi penjualan. Besarnya bervariasi, sesuai dengan kesepakatan transaksi jual-beli. Namun, biasanya besarnya 3 persen dari nilai transaksi.
Bank
Kalau kamu memanfaatkan KPR bank, maka ada biaya tambahan, sebut saja biaya administrasi, persetujuan bank, pencadangan penghapusan kredit, premi asuransi (semisal asuransi perlindungan bangunan dan asuransi jiwa).
Nah, itulah biaya-biaya tambahan yang sebaiknya kamu tahu dan pertimbangkan saat akan membeli rumah atau hunian, selain harga rumah. Nah, selamat menyiapkan dana.