OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

8 Langkah Membeli Rumah Melalui KPR, Simak Yuk!

22 Nopember 2023 · 3 min read Author: Wita Lestari

loan application form or document in bank office showing finance concept

Ilustrasi (Foto: Rumah123/iStock)

Harga rumah saat ini memang ratusan juta rupiah, lantas apakah itu mengurungkan niatmu untuk memilikinya? Tunggu dulu, ada cara kok supaya kamu tetap bisa beli rumah yang harganya naik terus itu dari waktu ke waktu.

Sekarang ini banyak sekali bank-bank yang menyediakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Nah, kenapa gak kamu manfaatkan saja peluang ini.

Harga rumah gak pernah turun lho. Sementara kalau kamu menunggu uang terkumpul dulu baru beli rumah, harganya sudah semakin tak terjangkau. Semakin lama kamu menabung, semakin lama juga rumah bisa kamu miliki.

Nah, masalahnya, mendapatkan KPR yang bagus itu susah-susah gampang. Supaya gampang dan bagus, gimana? Berikut ini langkah per langkahnya seperti dikutip dari Okezone.

  1. Memilih Rumah yang Tepat

Hal pertama yang harus kamu lakukan adalah memilih properti yang mau kamu beli. Pastikan kamu sudah mengecek kondisi rumah dan segala tetek-bengeknya. Termasuk perizinan dan reputasi sang pengembang jika kamu membeli rumah yang dikembangkan oleh pengembang.

Jika kamu membeli rumah dari individu, cek juga kelengkapan surat-suratnya. Setidaknya kamu yakin betul akan pilihan rumah yang akan kamu ajukan KPR-nya.

Baca juga: 6 Langkah Sederhana Memulai Investasi Properti

  1. Memilih Bank yang Tepat

Carilah bank yang menawarkan bunga kredit yang paling rendah dengan persyaratan yang tidak rumit. Jika kamu memiliki rekening bank yang kamu pilih, biasanya akan lebih memudahkan kamu mengajukan KPR.

  1. Mengisi Formulir KPR

Setelah memilih bank tempat kamu akan mengajukan KPR, langkah berikutnya adalah mengisi formulir pengajuan KPR yang sudah dipersiapkan sebelumnya oleh bank. Pengisian formulir disertai dengan penyerahan fotokopi data diri dan dokumen yang menjadi syarat pengajuan KPR. .

  1. Membayar Uang Muka (DP)

Uang muka atau DP (Deposit Payment) dibayarkan di muka, besarnya umumnya 20% dari harga beli rumah. Belakangan ini diberitakan ada penurunan uang muka menjadi 15% berkat adanya relaksasi loan to value (LTV) oleh Bank Indonesia.

Bahkan ada wacana untuk menghilangkan DP sama sekali. Nah, makin bikin kamu semangat untuk beli rumah, kan?

  1. Bank Mempertimbangkan KPR yang Diajukan

Langkah ini dilakukan oleh bank setelah kamu mengisi formulir pengajuan KPR dan menyerahkan kelengkapan dokumen. Bank akan mengecek segala hal, mulai dari keaslian data atau dokumen, riwayat kredit, dan juga akan mensurvei sebagai syarat penilaian akan kemampuanmu membayar cicilan KPR nantinya.

Besaran angsuran bulanan kurang lebih adalah 30% dari pendapatan bulananmu. Bank akan mengecek apakah kamu termasuk orang yang bisa dipercaya untuk menerima KPR dan sanggup membayar cicilannya.

Baca juga: Bulan Depan, Ciputra Lansir Proyek Apartemen

  1. Akad Kredit

Sebelum melaksanakan akad kredit, yakni ketika kamu lolos seleksi dokumen, ada beberapa biaya administrasi yang harus kamu bayar, di antaranya: biaya BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) yang besarnya sekira 5% dari nilai jual beli, asuransi kebakaran, asuransi jiwa, provisi kredit (besarnya berbeda setiap bank), dan biaya notaris.

Setelah semua hal di atas dilaksanakan, maka akad kredit antara kamu dan pihak bank bisa dilakukan. Dana pinjaman kredit diberikan kepada kamu atau langsung dibayarkan kepada pengembang rumah yang akan kamu beli dengan masa cair antara satu hingga tujuh hari kerja.

  1. Mulai Membayar Cicilan 

Setelah akad kredit terlaksana, langkah selanjutnya tentu saja kamu membayar cicilan KPR, yang besar cicilan dan masa waktunya sudah disepakati bersama antara kamu dan pihak bank. Biasanya akan ada tinjauan ulang pihak bank mengenai bunga kredit setiap 3 atau 6 bulan sekali atau setahun sekali.

  1. Bukti Pelunasan KPR

Setelah kamu melunasi semua cicilan KPR, maka kamu akan mendapatkan surat bukti pelunasan utang dari bank. Kamu juga akan menerima sertifikat asli rumah yang kamu beli. Selama kamu belum melunasi cicilan, maka bank akan menahan sertifikat asli hingga kamu melunasi seluruh utang cicilan.


Tag: , , , , , , , , , ,