7 Hal yang Harus Kamu Perhatikan Kalau Menyewakan Properti
Kamu bermaksud menyewakan rumah atau jenis propertimu yang lain? Apa aja yang sebaiknya kamu lakukan sebagai pemilik properti? Simak poin-poin berikut agar kamu terhindar dari kerugian sebagai pihak yang menyewakan properti:
Ke-1. Cat ulang rumah atau jenis propertimu yang lain kalau akan disewakan. Lakukan perbaikan pada bagian yang mulai mengalami kerusakan. Sebab, calon penyewa akan memperhitungkan kondisi rusak tersebut. Terdapat studi perbandingan tentang harga sewa properti yang signifikan antara kondisi rumah yang apa adanya dengan setelah dilakukan sedikit perbaikan.
Baca juga: Mau Menyewakan Properti? Baca Ini Dululah! (1)
Ke-2. Kalau kamu gak pengen ada risiko kerusakan barang, maka jangan menyewakan propertimu berikut perabot rumah. Sebab, gak semua penyewa memiliki rasa ikut memelihara terhadap barang-barang sewaan.
Ke-3. Lakukan publikasi, baik secara tertulis menggunakan kertas yang mengumumkan “Rumah Dikontrakkan” berikut nomor telepon yang bisa dihubungi. Letakkan plang atau kertas tertulis tersebut di depan rumah pada area kering dan mudah dibaca orang. Atau kamu bisa juga menggunakan jasa perantara atau agen properti yang bereputasi baik. Tapi, konsekuensinya ada biaya yang harus kamu bayar untuk jasa marketing mereka.
Ke-4. Kalau ada beberapa calon penyewa, lakukan seleksi penyesuaian mulai dari nominal harga yang ditawarkan hingga kondisi penyewa. Contohnya, kalau si penyewa punya beberapa anak kecil, maka ada risiko rusaknya beberapa fasilitas rumah, semisal tembok yang dicorat-coret.
Baca juga: Mau Menyewakan Properti? Baca Ini Dululah! (2)
Ke-5. Kalau kamu dapat melakukan publikasi hanya melalui pembicaraan dengan teman dekat alias secara lisan aja, kemungkinan kamu mendapatkan penyewa dengan latar belakang yang jelas lebih besar.
Ke-6. Jangan melakukan akad sewa-menyewa properti tanpa surat perjanjian hitam di atas putih, sekalipun misalnya si penyewa masih terhitung kerabat atau teman dekatmu. Hal ini untuk antisipasi kalau terjadi hal-hal yang gak diinginkan kemudian hari.
Baca juga: Lima Hal Penting Menyewakan Rumah
Ke-7. Wajibkah uang sewa dikembalikan kalau perjanjian sewa-menyewa batal?
Seluruh pembayaran uang sewa yang sudah dibayarkan kepada pemilik properti gak bisa diminta kembali oleh pihak penyewa, kecuali pihak penyewa dirugikan oleh pemilik rumah.
Kalau rumah yang disewa musnah dan gak bisa dihuni, pemilik rumah harus mengembalikan uang sewa sesuai dengan waktu yang tersisa.
Kalau rumah musnahnya hanya sebagian saja, hubungan sewa-menyewa dapat dilanjutkan berdasarkan kesepakatan bersama.
Seluruh pembayaran uang sewa yang sudah dibayarkan gak harus dikembalikan oleh pemilik rumah kalau pihak penyewa membatalkan secara sepihak.
*